Senin 05 Oct 2020 17:48 WIB

Di Rapat Paripurna DPR, Demokrat Tolak RUU Ciptaker Disahkan

Masih banyak yang perlu dibahas secara komprehensif dari RUU Ciptaker.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan menegaskan bahwa fraksinya menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disetujui menjadi Undang-Undang. RUU Ciptaker akan diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10).

"Berdasarkan argumentasi tersebut, Fraksi Demokrat menolak RUU Cipta Kerja, kami nilai banyak hal yang perlu dibahas secara komprehensif, utuh dengan melibatkan semua stakeholder agar tidak berat sebelah dan tercipta lapangan kerja," kata Marwan Cik Asan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Marwan mengatakan, ada lima catatan penting F-Demokrat terkait RUU tersebut, pertama, sejak awal fraksi menilai tidak ada urgensi RUU Ciptaker di tengah krisis pandemi Covid-19. Menurut dia, seharusnya prioritas negara saat ini adalah mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

"Kedua, RUU ini berdampak luas atau omnibus law sehingga perlu dibahas secara hati-hati dan mendalam termasuk hal fundamental," ujarnya.

Ketiga menurut dia, RUU Ciptaker diharapkan bisa mendorong investasi dan menggerakkan ekonomi nasional namun justru hak pekerja terpinggirkan. Dia menjelaskan, poin keempat, RUU tersebut mencerminkan bergesernya semangat Pancasila khususnya sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang bergeser ke arah ekonomi kapitalistik dan neoliberalistik.

"Kelima, kami menilai ada cacat prosedur dalam pembahasan RUU Ciptaker karena pembahasan pada poin-poin krusial tidak transparan dan tidak melibatkan pekerja dan masyarakat sipil," katanya.

Marwan meminta fraksi-fraksi mempertimbangkan kembali dan menunda persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU.

In Picture: Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law

photo
Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menggelar aksi di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (5/10). Dalam aksi ini MPBI menuntut pembatalan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, juga mendukung dan melaksanakan aksi mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. - (Wihdan Hidayat / Republika)

DPR RI menggelar Rapat Paripurna pada Senin dengan agenda membahas persetujuan beberapa RUU, salah satunya menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin disepakati bahwa penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021 akan dipercepat. Menurut dia, sebelumnya penutupan masa sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis (8/10) namun dipercepat menjadi Senin (5/10).

"Tadi disepakati Bamus DPR karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat. Maka mulai Selasa (6/10) tidak ada aktivitas lagi di DPR RI," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu (3/10) malam, memutuskan untuk membawa RUU Ciptaker dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU. Dalam Raker tersebut, tujuh fraksi menerima RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil keputusan, dan dua fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

photo
Usulan Ubah Nama RUU Cipta Kerja - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement