Senin 05 Oct 2020 15:25 WIB

Buruh Tangerang yang akan Demo DPR Masih Tertahan

Buruh akan berdemo menyusul informasi DPR akan mengesahkan RUU Ciptaker hari ini.

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita
[ilustrasi] Sejumlah buruh dari berbagai konfederasi mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya para buruh dari 62 konfederasi tersebut menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai merugikan buruh dan berpihak pada kepentingan investor, serta berencana akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
[ilustrasi] Sejumlah buruh dari berbagai konfederasi mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya para buruh dari 62 konfederasi tersebut menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai merugikan buruh dan berpihak pada kepentingan investor, serta berencana akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Buruh di Tangerang yang rencananya bakal digelar di Gedung DPR RI pada Senin (5/10) hari ini tertahan di sejumlah titik. Massa diketahui ditahan oleh aparat keamanan untuk tidak bergerak ke Jakarta. 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten Dedi Sudrajat mengatakan, rencana demonstrasi tersebut merupakan langkah spontanitas dari para buruh. Spontanitas ini menyusul adanya informasi bahwa hari ini ada rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law di Gedung DPR RI, Jakarta.

Baca Juga

Dia menyebut, seluruh serikat buruh se-Provinsi Banten mengikuti demonstrasi tersebut. "Hari ini tujuan kita adalah ke DPR RI, itu peserta diikuti oleh seluruh serikat buruh se-Provinsi Banten. Ini kita spontanitas, untuk kepentingan kerjaan buruh," ujar Dedi di Tangerang, Senin (5/10). 

Namun, kata Dedi, massa terhenti lantaran pihak kepolisian tidak mengizinkan mereka untuk pergi ke Jakarta. "Di seluruh serikat pekerja, di kantor-kantor, dan di titik kumpul itu diblokir, disekat, kita tidak boleh berangkat (ke Jakarta)," jelasnya. 

Saat ini, pihak buruh sedang berupaya melakukan lobi kepada pihak kepolisian agar memberi izin untuk bisa menuju ke titik puncak demonstrasi di Jakarta. "Kita sedang melakukan lobi dengan pihak kepolisian oleh korlap kita. Kita liat nanti apa hasil lobinya," ujarnya. 

Dedi mengungkapkan, massa demo akan tetap bertahan untuk berusaha melakukan aksi demonstrasi. "Kita bertahan terus, kita tunggu di sini (Tangerang) sampai selesai demo jam 18.00," ungkapnya. 

Secara esensial, Dedi menjelaskan, keinginan tertinggi pihaknya adalah omnibus law dibatalkan alias tidak jadi diparipurnakan. "Tapi kalaulah memang harus jadi, kita hanya minta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan," jelasnya. 

Dedi mengatakan, para buruh merasa kecewa dengan para anggota dewan yang dinilai seolah ingin RUU Cipta Kerja Omnibus Law segera diselesaikan. "Ini kelihatannya dipaksakan oleh DPR RI supaya ini cepat selesai. Nah ini yang kita juga merasa kecewa, kenapa kita saat pandemi begini tidak boleh demo tapi mereka memaksakan pengesahan. Ada apa dengan semua ini?" ungkapnya kesal. 

Dedi mengaku sudah melakukan sejumlah upaya untuk berkomunikasi dengan pihak DPR RI. Mulai dari diskusi, berdialog, hingga melakukan kajian terkait RUU tersebut. 

Namun, pihak DPR RI dinilai tak mengindahkan dengan tetap menggunakan konsep dan draft sendiri. Karena itu, dia menambahkan, sulit bagi para buruh untuk percaya pada para dewan. 

"Kita sudah sulit (percaya pada DPR RI), memang salah satunya upaya kita terakhir ya gerakan massa," terangnya. 

Sebelumnya, sejumlah massa yang terdiri dari para buruh dikabarkan berencana menggelar aksi demonstrasi di DPR RI. Rencana aksi tersebut merupakan buntut dari adanya informasi akan digelarnya sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang awalnya direncanakan akan disahkan pada Kamis (8/10). Pembahasan beleid tersebut diketahui telah rampung dibahas pada Sabtu (3/10), sehingga berlanjut pada tahap selanjutnya, yakni pengesahan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement