Selasa 22 Sep 2020 01:43 WIB

Ini Proses Penindakan Pelanggaran Prokes Covid-19 di Pilkada

Bawaslu jelaskan proses penindakan pelanggar protokol Covid-19 di Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pers terkait persiapan Bawaslu dalam pengawasan pencocockan dan penelitian (Coklit) data pemilih pilkada tahun 2020 di Gedung Bawaslu, Jakarta (14/7). Pelaksanaan tahapan Coklit akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.Prayogi/Republika.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pers terkait persiapan Bawaslu dalam pengawasan pencocockan dan penelitian (Coklit) data pemilih pilkada tahun 2020 di Gedung Bawaslu, Jakarta (14/7). Pelaksanaan tahapan Coklit akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),  Abhan menjelaskan proses penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada serentak 2020. 

Abhan mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6/2020 disebutkan dalam pasal 11 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa manakala ada peserta melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka langkah pertama adalah KPU harus memberikan teguran.

Baca Juga

"Apabila teguran KPU tidak diindahkan, maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," kata Abhan di Jakarta, Senin (22/9).

Apabila KPU dan Badan Pengawas Pemilu sudah melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, namun tetap tidak diindahkan oleh pelanggar, maka polisi akan menindak dengan pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Abhan mengatakan bahwa selain polisi maka Kelompok Kerja Penindakan Protokol Kesehatan Covid-19 juga melibatkan TNI, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pilkada 2020 telah ditunda satu kali, dari semula September menjadi Desember, karena Indonesia sedang dilanda pandemi virus Corona baru. Namun setelah berbulan-bulan berlalu, penyebaran Covid-19 tidak juga mereda dan malah meningkat sehingga banyak pihak mengeluarkan seruan untuk menunda Pilkada2020 ke tahun sesudahnya.

Kekhawatiran secara terbuka bahwa pelaksanaan Pilkada2020 yang akan melibatkan lebih dari 100.000.000 warga Indonesia akan menjadi "megaklaster" Covid-19 diutarakan banyak pihak secara terbuka.

Data pada 21 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 secara nasional adalah 248.852 kasus, dengan peningkatan kasus 4.176 ketimbang sehari sebelumnya, dan tingkat kematian 9.677, meningkat 124 kematian ketimbang sehari sebelumnya.

Sedangkan angka kesembuhan adalah 180.797, karena ada peningkatan kesembuhan 3.470 ketimbang sehari sebelumnya. Sejauh ini lebih dari 112 dokter telah gugur dalam tugas penanganan Covid-19 selain puluhan paramedikyang juga kehilangan nyawanya karena terpapar virus mematikan ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement