Ahad 20 Sep 2020 23:39 WIB

Mendagri dan KPU Bahas Revisi PKPU Terkait Kerumunan Pilkada

Jika Presiden tak menerbitkan perppu, PKPU 10/2020 harus direvisi.

Mendagri Tito Karnavian.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mendagri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan membahas soal revisi PKPU yang membolehkan kerumunan terjadi sewaktu kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020, Ahad (20/9) malam ini. Bila Pemerintah tidak jadi mengeluarkan perppu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 itu harus segera direvisi dalam tenggat sepekan.

"Bisa juga, kalau memang bukan perppu, opsi lainnya adalah PKPU-nya segera direvisi dalam minggu ini. Makanya, saya pukul 19.00 WIB juga mau merapatkan mengenai masalah itu," kata Tito dalam seminar daring yang berlangsung, Ahad (20/9).

Baca Juga

Tito mengatakan, revisi PKPU harus melarang semua kerumunan-kerumunan sosial. Selain itu, revisi PKPU juga mengatur mengenai adanya rapat fisik terbatas dengan kombinasi rapat secara virtual.

Terakhir, jam pemungutan suara juga didiskusikan agar dapat diatur per jam. Dengan demikian, ada kemungkinan penambahan durasi pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), 9 Desember 2020.

"Salah satu yang kami diskusikan, jam diatur sampai pukul 15.00 WIB. Harusnya dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, menjadi pukul 07.00 sampai 15.00 WIB," kata Tito.

Untuk diketahui, dalam PKPU No. 10 Tahun 2020 Pasal 63 Ayat (1) disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.Pada Ayat (2) dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut isi Pasal 63 PKPU No. 10/2020:

Pasal 63

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau

g. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement