Kamis 28 May 2020 21:38 WIB

Pemerintah Diminta Siapkan APD Bagi Penyelenggara Pemilu

Pemerintah diminta siapkan APD bagi penyelenggara pemilu untuk pelaksanaan Pilkada.

Rep: Mimi Kartika / Red: Bayu Hermawan
 Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta pemerintah bertanggung jawab memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020. Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Saya kira ini tanggung jawab pemerintah untuk bisa memfasilitasi APD bagi jajaran penyelenggara, tidak hanya KPU, dan Bawaslu terjamin bahwa ini ada," ujar Ketua Bawaslu, Abhan dalam diskusi virtual 'Membaca Kelanjutan Pilkada Serentak 2020', Kamis (28/5).

Baca Juga

Abhan mengatakan, penyelenggara pemilu hingga tingkat ad hoc di daerah memerlukan APD dan juga rapid test. Sementara, Bawaslu sendiri belum menganggarkan APD dalam penyusunan biaya pelaksanaan Pilkada 2020.

Selain itu, ia mengkhawatirkan kecukupan waktu untuk pengadaan APD sebelum pelaksanaan tahapan pemilihan lanjutan yang dijadwalkan akan digelar 6 Juni atau 15 Juni. Di sisi lain, tenaga medis sebagai garda terdepan yang menangani pasien Covid-19 juga masih kekurangan APD.

"Kami pun masih bingung kalau seandainya ada uang ya, barangnya ada enggak APD ini, karena mohon maaf untuk kepentingan di kesehatan pun masih banyak suara yang masih kurang," kata Abhan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, tambahan anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 harus sudah dipenuhi Juni. Sebelum tahapan pemilihan serentak lanjutan dimulai kembali pada 6 Juni atau 15 Juni.

"Ini memang harus dipenuhi di bulan Juni karena tahapannya suda dimulai, karena ada kebutuhan untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)," ujar Arief dalam diskusi virtual 'Antara Pandemi dan Pilkada, Harus Bagaimana?', Kamis (28/5).

Ia mengatakan, kebutuhan perlengkapan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan Pilkada bukan banya ketika hari pemunguran suara saja. Tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih yang digelar Juni sudah membutuhkan dukungan alat pelindung diri (APD).

Dengan demikian, kata Arief, untuk menjalankan tahapan itu maka harus ada anggaran yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Setidaknya, KPU sudah merancang kebutuhan APD seperti masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan sebagainya perlu disediakan bagi pemilih dan penyelenggara ad hoc.

Jika dijumlahkan total anggaran tambahan itu mencapai lebih dari Rp 535 miliar. Jumlah ini belum termasuk penyesuaian pelaksanaan tahapan dengan protokol kesehatan di beberapa tahapan lain seperti penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghindari kerumunan

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement