Jumat 03 Apr 2020 23:16 WIB

Komnas HAM Apresiasi Penundaan Pilkada Serentak

Komnas HAM mengapresiasi keputusan penundaan pilkada di saat pandemi Covid-19.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah (kanan)
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Itu karena jika hal tersebut tetap dilaksanakan, maka akan memberikan ancaman bagi perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM.

"Apabila pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat, maka justru memberikan ancaman bagi perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM," ungkap Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, melalui keterangan pers, Jumat (3/4).

Baca Juga

Hak yang terancam jika tahapan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan terdiri dari tiga hak. Pertama, hak untuk hidup yang merupakan bagian dari hak yang tidak dapat dicabut. Jika tahapan pilkada tetap dilakukan pada situasi pandemik, kerumunan masa dan intensitas interaksi manusia akan mempercepat penularan Covid-19 dan itu mengancam hak hidup warga negara di daerah yang melaksanakan pilkada

Kedua, hak atas kesehatan yang merupakan salah satu hak fundamental dan dapat memengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa. Hak atas kesehatan tak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya. Karena itu, menurut Komnas HAM, kebijakan pembatasan seperti physical distancing dan pembatasan kegiatan di luar rumah perlu didukung untuk mengurangi persebaran Covid-19.

Ketiga, hak atas rasa aman yang menekankan kewajiban kepada pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak miliknya, serta perlindungan dari ancaman terhadap ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Itu diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 39/1999 tentang HAM.

"Karena itu negara melalui pemerintah dituntut untuk melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama di wilayah yang menyelenggarakan pilkada," katanya.

Jika pilkada tetap dilaksanakan, maka hak atas rasa aman akan terganggu. Itu karena pada saat pelaksanaan, baik panitia pelaksana maupun pemilih akan merasa khawatir serta tidak aman jika salah satu di antara mereka carrier Covid-19 dan berpotensi menularkan virus tersebut ke orang banyak.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas maka Komnas HAM mengapresiasi penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 oleh KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR," jelas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement