Ahad 22 Mar 2020 07:09 WIB

KPU-Bawaslu Diminta Simulasikan Penundaan Tahapan Pilkada

Tahapan pelaksanaan pilkada beririsan waktu dengan status tanggapan darurat Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi tahapan pilkada.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi tahapan pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menyiapkan simulasi waktu yang lebih detail dan komprehensif usai penundaan tiga tahapan Pilkada 2020. Hal ini penting untuk menyesuaikan waktu keberlanjutan tahapan pilkada secara menyeluruh.

"Sekaligus memastikan segala hal tentang Pilkada 2020 berjalan profesional, kredibel, dan berkepastian hukum. Tentu dampak dari penundaan tahapan pilkada ini harus diikuti penyesuaian dalam Peraturan KPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020," ujar Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3).

Selain itu, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus memikirkan keputusan pilihan-pilihan kebijakan jangka panjang. Apakah berupa pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada menyatakan, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan.

 

Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti. Sementara, pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Perludem menilai, langkah KPU menunda tiga tahapan pilkada tepat di tengah jumlah kasus positif virus corona makin bertambah di sejumlah daerah. Menurut Fadli, termasuk pula adanya anggota KPU di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terkonfirmasi positif virus corona dan beberapa lainnya berstatus orang dalam pemantauan (ODP) usai kembali dari Jakarta untuk mengikuti kegiatan KPU.

Dengan langkah ini, tahapan pilkada sebagai ajang transisi kepemimpinan daerah dapat disesuaikan pelaksanaannya dengan perkembangan penanganan Covid-19. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, mengingat tahapan pelaksanaan pilkada beririsan waktu dengan status tanggapan darurat Covid-19 sampai 29 Mei 2020.

Fadli menuturkan, tahapan pilkada memiliki aktivitas yang mengharuskan berkumpulnya atau pertemuan tatap muka antara penyelenggara pemilu dengan pemilih. Termasuk juga interaksi antarpenyelenggara pemilu, maupun penyelenggara pemilu dengan peserta pilkada.

Padahal, interaksi langsung menjadi salah satu langkah yang mesti diminimalisasi dalam mencegah penyebarluasan Covid-19. Perludem pun meminta KPU dan Bawaslu patuh sepenuhnya pada protokol penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) maupun pemerintah.

Selain itu, tidak melakukan pembiaran dan distorsi atas kepatuhan jajarannya pada kebijakan yang berlaku. KPU dan Bawaslu mesti terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah, khususnya gugus tugas penanganan Covid-19 untuk mengetahui perkembangan terbaru penanganan Covid-19, skala penyebaran, dan korbannya.

"Serta menyiapkan instrumen pemantauan pelaksanaan dan kepatuhan jajaran KPU dan Bawaslu pada kebijakan yang sudah ditetapkan," kata Fadli.

Kemudian, Perludem meminta penyelenggara pemilu menyiapkan call center atau pusat pengendalian krisis internal. Hal ini sebagai upaya merespon secara sigap segala kemungkinan yang terjadi terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement