Jumat 25 Sep 2020 22:43 WIB

TPS Keliling Dinilai tak Memungkinkan untuk Luar Jawa

Pemungutan suara keliling akan memakan biaya yang cukup besar dan rentan kecurangan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik Hukum dan HAM Azis Syamsuddin meminta Pemerintah untuk dapat mengkaji kembali wacana pemungutan suara secara keliling. Menurutnya sebagian letak geografis di Indonesia tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

"Bagaimana untuk di Indonesia Timur dan Indonesia Tengah seperti Papua dan NTT, NTB dan Sulawesi. Tentu memiliki wilayah kepulauan dan pegunungan, pastinya jalur  yang ditempuh cukup sulit dan memakan waktu berhari-hari," kata Azis Syamsuddin saat dihubungi, Jumat (25/9).

Baca Juga

Politikus Golkar itu mengatakan bahwa pemungutan suara keliling akan memakan biaya yang cukup besar dan rentan akan terjadinya kecurangan. Ia menginginkan agar waktu pemungutan suara dapat diperpanjang sampai pukul 17.00 WIB.

"Bagaimana kita dapat mengawasi secara pemilihan secara keliling. Hal ini sangat memungkinkan terjadinya kecurangan nantinya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pengetatan pemungutan suara akan dilakukan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Pemerintah mempertimbangkan akan diberlakukannya tempat pemungutan suara (TPS) keliling.

"Ada pertimbangan pengetatan pemungutan suara. Mungkin akan ada juga TPS keliling," ujar Mahfud saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020 secara daring bersama para partai politik (arpol), Selasa (22/9).

Menurut Mahfud, pemerintah dan para penyelenggara Pemilu memiliki konsentrasi khusus selama Pilkada serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi pada 9 Desember mendatang itu. Konsetrasi itu ialah terhadap para pemilih yang sudah berusia lanjut, yang rentan akan virus Covid-19.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement