Selasa 13 Jul 2021 16:54 WIB

Penegakan PPKM Darurat di Kota Bandung Persuasif dan Humanis

Wali Kota Bandung meminta petugas edukasi warga agar disiplin tegakkan PPKM Darurat

Meski penegakan aturan semakin digencarkan, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta para petugas di lapangan tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis.
Foto: Pemkot Bandung
Meski penegakan aturan semakin digencarkan, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta para petugas di lapangan tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Meski penegakan aturan semakin digencarkan, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta para petugas di lapangan tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis.

Para petugas juga harus mengedukasi warga agar disiplin dan taat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Mang Oded meminta aparat lapangan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan kewilayahan agar tidak arogansi, melainkan harus persuasif dan humanis," ujar Oded, Senin (12/7).

"Caranya harus edukatif agar warga Kota Bandung benar-benar memahami betul urgensi PPKM darurat ini," imbuhnya.

Selama PPKM Darurat ini, setiap hari Pemkot Bandung menurunkan sebanyak 180 personel Satpol PP dan 300 personel Dinas Perhubungan. Para petugas ini bertugas mendisiplinkan warga.

Oleh karenanya, Oded meminta warga Kota Bandung untuk mentaati aturan PPKM Darurat demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

"Warga Kota Bandung, mari kita patuhi aturan PPKM Darurat demi keselamatan bersama. Kurangi mobilitas agar penularan Covid-19 bisa menurun," imbaunya.

Perlu diketahui, penularan Covid-19 di Kota Bandung masih cukup tinggi. Pada Senin,12 Juli 2021 terjadi penambahan sebanyak 197 kasus. Sebanyak 107 terkonfirmasi aktif, 299 sembuh, dan 5 meninggal dunia.

Total keseluruhan di Kota Bandung terdapat 28.995 kasus, dengan konfirmasi kasus aktif sebanyak 4.839 kasus, konfirmasi sembuh sebanyak 23.411 kasus dan meninggal sebanyak 745 kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement