Jumat 05 Mar 2021 19:38 WIB

Rp 1,4 Miliar Sitaan KPK yang Disebut Nurdin Bantuan Masjid

Saat menggeledah rumah dinas Nurdin, KPK menemukan Rp 1,4 miliar dan mata uang asing.

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Dian Fath Risalah

KPK pada hari ini rampung memeriksa mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka penerima suap dan gratifikasi itu mengonfirmasi terkait uang yang disita KPK dalam penggeledahan pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3) lalu.

Baca Juga

"Itu bantuan masjid, nantilah kita jelasin nanti. Pokoknya itu kan uang masjid ya, bantuan masjid," kata Nurdim Abdullah usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (5/3).

Nurdin membantah semua tuduhan KPK terhadap dirinya. Kendati demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuanhan (PDIP) itu mengaku tetap menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah karena pada akhirnya akan terbukti di pengadilan.

"Enggak ada yang bener. Pokoknya kita tunggu saja. Nanti di pengadilan ya. Kita hargai proses hukum," katanya.

Nurdin mengungkapkan bahwa penyidik KPK belum menanyakan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya dalam pemeriksaan kali ini. Dia mengatakan, kalau pemeriksaan terkait kasus tersebut rencananya baru akan dimulai pada Senin (8/3) nanti.

"Pemeriksaannya nanti hari Senin. Tadi menandatangani seluruh, penyitaan," katanya.

In Picture: KPK Geledah Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

photo
Penyidik KPK membawa barang bukti di dalam koper usai menggeledah kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/3/2021). KPK kembali menggeledah kantor Gubernur Sulsel guna mencari barang bukti kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang melibatkan tiga tersangka salah satunya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. - (ABRIAWAN ABHE/ANTARA )

 

 

Sebelumnya pada Senin (1/3), penyidik KPK menggeledah rumah dinas jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan sekretaris dinas PUPR Sulsel. Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara dan sejumlah uang tunai.

KPK kembali melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Sulsel satu hari berselang. Penyidik menemukan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara dan sejumlah uang tunai dari dua lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar. Penyidik KPK juga menemukan nominal mata uang asing sebesar 10 ribu dolar AS dan 190 ribu dolar Singapura.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Nurdin diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp 2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

photo
Potensi korupsi tinggi di tengah pandemi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement