Selasa 26 May 2020 16:18 WIB

Anies Bicara Akhir PSBB DKI, Masa Transisi, dan New Normal

Akhir PSBB Jakarta ditentukan oleh perilaku masyarakat.

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Rr Laeny Sulistyawati, Haura Hafizhah, Flori Sidebang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bahwa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 mendatang, menjadi fase penentu masa transisi menuju normal baru atau new normal. Anies menegaskan, akhir PSBB akan ditentukan oleh perilaku disiplin masyarakat terhadap aturan yang diterapkan.

Baca Juga

“Jadi yang menentukan PSBB ini diperpanjang atau tidak itu sebenarnya bukan pemerintah, bukan para ahli. Yang menentukan adalah perilaku seluruh masyarakat di seluruh PSBB,” ujar Anies saat konferensi pers usai mendampingi Presiden Jokowi meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal di stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Selasa (26/5).

Anies mengatakan, jika masyarakat taat pada aturan PSBB, maka PSBB akan berakhir. Begitu juga sebaliknya, jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan, maka PSBB pun dapat diperpanjang kembali. 

 

Ia menekankan, masyarakat harus disiplin dan taat menjalankan pembatasan sosial. Sehingga dapat menekan penyebaran virus corona lebih luas. Berbagai pertemuan yang melibatkan kerumunan pun juga harus dikurangi, bahkan ditiadakan seperti pertemuan sosial, ekonomi, budaya, dan juga keagamaan.

 

Anies menyebut, dalam dua pekan terakhir ini merupakan penentuan apakah PSBB akan diperpanjang atau dihentikan di DKI Jakarta. Masa perpanjangan PSBB pun juga ditentukan oleh jumlah kasus epidemiologi yang ada.

"Perpanjangan ini adalah masa menentukan. Mengapa? Karena bila, di hari-hari ini, penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1, maka mulai sesudah tanggal 4, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (25/5).

Anies menyatakan, normal baru dapat dilakukan pada masa transisi pasca-PSBB apabila penambahan kasus bisa dikontrol. Akan tetapi, jika ternyata penambahan kasus Covid-19 justru meningkat, maka Anies bisa jadi akan mengambil langkah untuk kembali ke awal atau memperpanjang PSBB.

Berdasarkan data yang diperoleh dari survei Pemprov DKI dan beberapa akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat, pembatasan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bodetabek menunjukkan bahwa hampir 60 persen warga tidak bepergian.

“Kendaraan pribadi pun tinggal 45 persen, Mass Rapid Transit (MRT) penumpangnya tinggal  5 persen, bahkan kalau bus penumpangnya tinggal 10-12 persen. Artinya ada penurunan yang sangat signifikan,” terang Anies.

Menurut Anies, hal yang sudah mulai tampak berdasarkan data tersebut masih perlu diwaspadai. Tertutama saat ini DKI Jakarta tengah berhadapan dengan situasi musim mudik dan arus balik Idul Fitri, yang berpotensi menyebabkan terjadi lonjakan arus masyarakat memasuki wilayah Ibu Kota.

Guna  mengatisipasi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), yang mengatur tentang persyaratan mutlak yang wajib dimiliki bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerase chain reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Oleh sebab itu, Anies menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” ujarnya.

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu masuk ke wilayah DKI Jakarta akan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari tim gabungan seperti dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” katanya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan terhadap kendaraan bermotor akan dilakukan secara berlapis. Penyekatan itu dimulai dari pintu tol menuju arah Jakarta yang terdapat di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan berlapis. Penyekatan terluar, yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng, dan Jabar. Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).

Kemudian, sambung dia, penyekatan pada ring atau lapis kedua tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sambodo menyebut, di seluruh wilayah itu akan terdapat 11 titik pos pemeriksaan.

"Ada 11 titik pemeriksaan, yaitu empat (titik) di Kabupaten Bogor, empat (titik) di Kabupaten Bekasi, dan tiga (titik) di Kabupaten Tangerang," papar Sambodo.

Sementara itu, penyekatan pada lapis pertama tersebar di delapan titik pos pemeriksaan PSBB yang sudah ada di wilayah Jakarta. Petugas di pos-pos tersebut pun akan memeriksa kepemilikan SIKM.

Dia menjelaskan, setiap orang yang berada di dalam kendaraan dan hendak masuk wilayah Jakarta wajib memiliki SIKM. Jika salah satu orang di dalam kendaraan itu tidak memiliki SIKM akan diberikan sanksi berupa putar balik arah atau menjalani karantina.

"Kalau kita mengacu pada pergub, bagi orang yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, itu sanksinya ada dua," jelas Sambodo.

"Pertama, dia putar balik. Kedua, kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani isolasi, karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Covid DKI," sambungnya.

Sambodo pun berharap, pemeriksaan SIKM terhadap warga yang hendak masuk wilayah Jakarta bisa mencegah terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta.

"Kita akan jaga ketat supaya grafik Jakarta yang mulai membaik ini kemudian tetap bisa kita pertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua (Covid-19)," ujar dia.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan TNI dan Polri akan menggelar pendisiplinan protokol kesehatan untuk menyongsong kehidupan normal yang baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan pendisiplinan digelar serentak di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Keempat provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.

"Pada tahap pertama aparat akan melaksanakan pendisiplinan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo. Mudah-mudahan tahap pertama bisa berjalan baik akan kami atur pusat perbelanjaan yang kapasitas tadinya 1.000 orang akan kami izinkan 500 orang saja dan kami awasi," kata Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (26/5).

Kemudian, ia melanjutkan adapun objek pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan di tempat sektor kehidupan, seperti sarana transportasi massal, pasar, pusat perbelanjaan, tempat pariwisata dan lain sebagainya. "Ada 1.800 objek yang akan kami laksanakan pendisiplinan PSBB," kata dia.

Ia menambahkan TNI-Polri juga akan menjaga fasilitas tempat-tempat keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat agar aman dari penularan virus Corona (Covid-19). Seperti rumah makan dengan yang tadinya kapasitas 500 orang akan dibatasi hanya 200 orang saja.

Pendisiplinan aktivitas masyarakat di ruang publik juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Diharapkan masyarakat dapat tetap beraktivitas tapi tetap aman dari penularan Covid-19. "Dengan kerja sama ini termasuk dengan Gugus Tugas diharapkan masyarakat tetap aman dari Covid-19," kata dia.

photo
6 Rekomendasi Hidup Beradaptasi dengan Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement