Kamis 02 Feb 2023 21:30 WIB

Rp 1,44 Triliun Disetorkan ke Negara

Setotal Rp 3,11 triliun aset dari hasil korupsi dan TPPU PT Jiwasraya telah dirampas.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyetorkan uang senilai Rp 1,44 triliun hasil perampasan aset korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, ke kas negara, Kamis (2/2). Uang tersebut diserahkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengganti kerugian negara...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement