Jumat 02 Dec 2022 07:06 WIB

KPK Dalami Tujuan Kuasa Hukum Lukas Enembe yang Diduga Temui Sejumlah Saksi

KPK sudah mengantongi beberapa informasi menyangkut pertemuan Roy dengan para saksi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami tujuan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, yang diduga menemui beberapa saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Nanti tentunya kalau kita keterangannya dari saksi-saksi yang diperiksa atau petunjuk-petunjuk lain sudah terpenuhi, ya akan kita bikin suatu konstruksi yang mungkin terhadap pelanggaran-pelanggaran," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga

Karyoto mengatakan, KPK sudah mengantongi beberapa informasi menyangkut pertemuan Roy dengan para saksi itu. Namun, dia enggan membeberkan lebih rinci mengenai temuan tersebut.

"Tentunya kami tidak akan banyak bicara dulu, karena belum banyak informasi yang kita dapat, baru satu-dua, satu-dua," ujar dia.

Ia menyebut, KPK bisa saja membuka kasus dugaan perintangan penyidikan jika pertemuan itu di luar konteks tugas Roy sebagai pengacara Lukas. Akan tetapi, hal ini harus memiliki kecukupan alat bukti terlebih dahulu.

"Kalau memang semua berjalan biasa-biasa saja ya tentunya itu masih ada kaitannya dengan ranah penugasan tugas PH (penasehat hukum) untuk mendampingi klien," jelas Karyoto.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa pengacara Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening pada Senin (28/11/2022). Lembaga antirasuah ini mendalami dugaan Roy bertemu dengan sejumlah saksi yang pernah diperiksa oleh penyidik dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi (Stefanus Roy Rening) dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).

Pemeriksaan terhadap Roy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali tidak merinci siapa saja saksi pernah ditemui oleh Roy.

Sementara itu, Stefanus Roy Rening mengungkapkan, penyidik melontarkan 19 pertanyaan terhadap dirinya. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci soal apa saja yang didalami oleh penyidik.

"Saya diperiksa 19 pertanyaan dan sudah saya jawab semuanya," kata Roy kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Dia menyebutkan bahwa dirinya menghormati KPK dengan memenuhi panggilan penyidik. Roy juga menyinggung dia telah menjadi kuasa hukum Lukas sejak 9 September 2022.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement