Rabu 10 Aug 2022 07:56 WIB

Pengungkapan Kasus Brigadir J Dinilai Langkah Penguatan Kepercayaan Polri

Polri dinilai menunjukkan kerja profesional di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Menurutnya hal tersebut menunjukkan Polri bekerja secara profesional.

"Langkah maju penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, adalah bentuk upaya Polri yang berusaha bekerja secara profesional, tentunya hal ini patut untuk diapresiasi," kata Aboe Bakar dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

Dirinya juga melihat Kapolri Listyo Sigit Prabowo terus mengawal proses pro justicia dengan baik dan menyampaikan ke publik secara terbuka. Hal tersebut dinilai sesuai arahan yang diberikan Presiden Jokowi.

"Adanya 25 personel yang diproses secara etik menunjukkan keseriusan penanganan perkara ini secara tegak lurus. Ini langkah baik untuk penguatan public trust, sehingga institusi Polri akan semakin kuat," ujarnya.

Diketahui sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan secara resmi mantan kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol FS sebagai tersangka, bersama dua anggotanya Brigadir RR dan Bharada RE.

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman tersebut, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut.

Jenderal Sigit menuturkan, peran Irjen Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu. Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut, adalah ajudan lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE).

"Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh RE, atas perintah FS," kata Kapolri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

"Setelah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, tim penyidikan memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Kapolri melanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement