Kamis 07 Jul 2022 10:31 WIB

Sekda Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi Penyusunan RDTR

Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 272 juta.

Tersangka (ilustrasi).
Foto: Ist
Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu EH, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) DR, dan pihak ketiga HH. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013 dengan total kerugian negara sekitar Rp 272 juta.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Tri Widodo mengatakan, mereka terlibat dalam perkara korupsi pada RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu. Pada tahun 2013, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR itu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311,9 juta.

Baca Juga

Pengerjaan kontrak tersebut selama 120 hari yang dilakukan oleh PT BPI dan dalam RDTR pada tahun 2013, tersangka DR membantu tersangka EH dalam menyusun HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tersebut diketahui oleh tersangka EH, kemudian disetujui sehingga dalam penyusunan RDTR tersebut tersangka HH selaku Direktur PT BPI dinyatakan sebagai pemenang tender.

"Namun faktanya, pembangunan tersebut tidak dikerjakan oleh PT BPI alias pembangunan fiktif," ujarnya di Bengkulu, Rabu (7/7/2022).

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 272,2 juta. Dikatakan pula bahwa ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB selama 20 hari ke depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement