Senin 30 May 2022 19:01 WIB

Adam Deni Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kasus ini bermula saat Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Saroni.

Terdakwa Adam Deni (kiri) bersama Terdakwa Ni Made Dwita Anggiani (kanan) saat hadir dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta. Keduanya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa Adam Deni (kiri) bersama Terdakwa Ni Made Dwita Anggiani (kanan) saat hadir dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta. Keduanya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kasus ini bermula dari Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari. 

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp 1 miliar; dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan. JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," kata JPU menegaskan.

Hal yang memberatkan itu ialah karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya keributan selama persidangan dilaksanakan.

Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum.

Seusai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut menanyakan tanggapan kuasa hukum Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari. Sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022.

Seusai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat. "Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement