Kamis 10 Feb 2022 13:23 WIB

Mahfud: Senjata Api Polisi Bukan untuk Beri Rasa Sakit Masyarakat

Mahfud mengatakan, polisi menggunakan senjata api jika ada ancaman jiwa dan fisik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengingatkan kepolisian untuk berhati-hati saat akan menggunakan senjata api (senpi). (Foto: Menko Polhukam Mahfud MD)
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengingatkan kepolisian untuk berhati-hati saat akan menggunakan senjata api (senpi). (Foto: Menko Polhukam Mahfud MD)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengingatkan kepolisian untuk berhati-hati saat akan menggunakan senjata api (senpi). Ia menyatakan, penggunaan senpi boleh dilakukan bila ada ancaman. 

Mahfud meminta aparat kepolisian mempertimbangkan matang saat akan memakai senpi. Ia tak ingin aparat menggunakan senpi secara sembarangan. 

Baca Juga

"Senjata api aparat kepolisian bukan untuk memberikan rasa sakit kepada masyarakat atau kepada orang yang diduga melakukan kejahatan sekalipun, tetapi untuk melindungi masyarakat maupun aparat kepolisian sendiri ketika ada ancaman yang membahayakan jiwa maupun fisik," kata Mahfud dalam konferensi yang diadakan Komnas HAM secara virtual pada Kamis (10/2/2022). 

Mahfud berpesan agar aparat kepolisian tak menggunakan senpi sebagai bentuk intimidasi kepada masyarakat. "Ketika akan melakukan tindakan-tindakan pengamanan atau tindakan-tindakan penegakkan hukum itu kalau merasa terancam baru digunakan (senpi). Orang ini berbahaya bagi masyarakat, dia bawa senjata tajam ngamuk nggak karuan boleh gunakan senjata polisi itu," ujar Mahfud. 

Mahfud mendesak polisi mengambil tindakan terukur dalam menindak pelanggaran hukum. Ia mencontohkan pelaku kejahatan boleh saja dipiting oleh polisi, tanpa perlu ditembak. 

"Kalau dalam keadaan biasa, ya dipiting saja sedikit kalau dibawa nggak apa-apa, tapi jangan gunakan senjata kalau hanya orang-orang yang melakukan perlawanan tanpa membahayakan jiwa polisi dan masyarakat," ucap Mahfud. 

Selanjutnya, Mahfud menyampaikan langkah penahanan dapat dilakukan sebagai upaya terakhir jika tersangka berpotensi untuk melarikan diri, mengurangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Ia juga menyinggung dengan ancaman pidana minimal atau maksimal tertentu aparat kepolisian dilarang melakukan penyiksaan terhadap tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. 

"Karena salah satu hak seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan adalah bebas dari tekanan baik fisik maupun psikis," ucap Mahfud. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement