Rabu 26 Jan 2022 22:26 WIB

Pemkab Tulungagung Dukung KPK Selidiki Dugaan Korupsi APBD

KPK menyatakan telah menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menegaskan, pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan korupsi APBD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timu, tahun anggaran 2015-2018.

"Kami sangat mendukung jalannya proses hukum yang dilakukan KPK," kata Maryoto di Tulungagung, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Ia mengaku tahu dan telah menerima informasi terkait pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat Sekda Tulungagung Indra Fauzy oleh KPK di Kediri sejak Selasa (25/1). "Kita ikuti saja perkembangannya," katanya singkat.

Namun mengenai siapa saja yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, Maryoto mengaku belum menerima informasi lebih lanjut. Selain pihak swasta dan mantan Sekda Tulungagung Indra Fauzy, informasinya ada beberapa ASN aktif dari Pemkab Tulungagung yang ikut diperiksa sebagai saksi.

Mereka yang dipanggil setingkat kepala seksi dan kepala bidang. "Mungkin ada (ASN) yang dipanggil," ujar Maryoto tanpa merinci siapa saja.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini sudah ada tersangka yang ditetapkan. Namun nama tersangka tersebut masih dirahasiakan dan akan diumumkan seusai pemeriksaan.

Ali melanjutkan, Selain Sekda Tulungagung, penyidik juga memanggil mantan ataf di PT Kediri Putra Grup bernama Joko Widodo. Kemudian, pihak swasta Isa Ansori, Andriyani, Rini Maherwati, dan Budi Santoso.

Penyidik juga memanggil Direktur PT Karya Harmoni Mandiri, Yoyok Tanjung dan Pemilik Triple S, Sony Sandra. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus yang sedang disidik berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan pada Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement