Senin 22 Nov 2021 17:14 WIB

Mahfud: Pemeriksaan Terduga Teroris di Bekasi Sesuai Hukum

Kepolisian dan pemerintah belum dapat memberi keterangan soal alat bukti.

Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemeriksaan tiga terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Polri di Bekasi, Jawa Barat, sesuai dengan prosedur dan aturan hukum. "Pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).

Ia menerangkan, kepolisian dan pemerintah saat ini belum dapat memberi keterangan mengenai alat bukti dan informasi terkait dengan terduga teroris. Jika informasi tersebut diberikan oleh aparat dan pemerintah saat ini, menurut dia, itu akan mengganggu proses hukum yang masih berjalan.

Baca Juga

"Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti dan alat bukti terkait dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga terduga teroris tersebut. Hal itu bisa mengacaukan proses hukum," kata Menko Polhukam.

Dia mengatakan, sikap itu sejalan dengan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Jadi, begitu ketentuannya, termasuk kapan (tersangka) boleh didampingi (oleh) pengacara, berapa lama pemeriksaan, dan seterusnya," ujarnya.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada tanggal 16 November 2021 menangkap tiga terduga teroris berinisial FAO, AA, dan AZA di Bekasi, Jawa Barat.Saat penangkapan terjadi, AZA merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, tak lama kemudian, MUI pun menonaktifkan keanggotaan AZA selama yang bersangkutan menjalani proses hukum sebagai terduga teroris. Tiga terduga itu sampai saat ini masih diperiksa oleh Tim Densus 88 Polri di Jakarta.

Kepolisian meyakini tiga terduga itu terkait dengan kelompok teror JI. "Jadi, siapa pun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan penegakan hukum," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, 17 November lalu.

Ia menekankan, "Ini yang harus digarisbawahi, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan kelompok teror, dan di bawah dari kelompok teror ini tentu panjang ceritanya, salah satunya adalah lembaga pendanaan."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement