Kamis 28 Oct 2021 07:55 WIB

Tolak Gugatan UU ITE, Hakim MK Beda Pendapat

Pasal 40 ayat 2b UU ITE dinilai merugikan jurnalis dan perusahaan media siber.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE). Gugatan ini diajukan warga Jayapura, Papua, bernama Arnolds Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terhadap pasal 40 ayat 2b mengenai...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement