Selasa 26 Oct 2021 11:31 WIB

KPK: Bantahan Azis tak Pengaruhi Dakwaan Stepanus

KPK optimistis majelis hakim memutus bersalah terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan,  bantahan tersangka kasus suap, Azis Syamsuddin dalam persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju tak akan memengaruhi dakwaan terhadap mantan penyidik KPK tersebut. KPK optimistis, dakwaan yang disusun telah berdasarkan fakta dan bukti yang cukup.

"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/10).

Ali mengatakan, peningkatan status kasus pengaturan perkara di KPK yang dilakukan terdakwa Stepanus Robin dan kawan-kawannya telah didasari bukti permulaan yang kuat. Dia melanjutkan, penetapan status perkara tersebut dilakukan tidak hanya berdasarkan kesaksian Azis Syamsuddin saja.

Menurutnya, pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi tersebut. Dia mengatakan, keterangan apapun yang disampaikan tentu harus dihargai.

Ali mengungkapkan, tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Dia mengatakan, hal tersebut diharapkan digunakan majelis hakim dalam memberikan putusan.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dan kawan-kawan," katanya.

Azis Syamsuddin menjadi saksi di persidangan Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/10) lalu. Dalam kesempatan itu, Azis membantah keterangan saksi sebelumnya saat dikonfrontir dengan beberapa keterangan terkait kasus penyuapan yang melibatkan terdakwa Stepanus dan Maskur.

Azis membantah telah mengenalkan Stepanus dengan mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial yang saat ini juga menjadi terdakwa suap lelang jabatan. Dia juga membantah kesaksian mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mengatakan dikenalkan Robin melalui dirinya.

Mantan wakil ketua DPR itu juga membantah memiliki delapan kaki tangan di internal KPK yang bisa digerakan. Bantahan itu dilontarkan menyusul keterangan mantan sekretaris daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Azis juga membantah telah memberikan suap kepada Stepanus. Mantan wakil ketua umum partai Golkar itu mengaku hanya memberikan pinjaman Rp 210 juta kepada Stepanus Robin Pattuju karena kasihan datang dengan wajah memelas.

Seperti diketahui, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa telah menerima suap dari beberapa pihak. Dalam surat dakwaan, keduanya juga diyakini menerima uang dari Azis Syamsuddin dan politikus Golkar lainnya, Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement