Sabtu 16 Oct 2021 18:46 WIB

KPK Buka Kronologis OTT Bupati Musi Banyuasin

KPK menangkap Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka diantaranya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka diantaranya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Anak mantan gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin itu dicokok KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10) lalu.

"Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp 1,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (16/10).

Baca Juga

Operasi senyap itu dilakukan setelah KPK menerima informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara. Uang tersebut akan diberikan dari tersangka Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) kepada Dodi Reza Alex Noerdin.

Uang tersebut diberikan Suhandy melalui Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM) dan Kabid Sumber Daya Air (SDA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU).

Suhandy kemudian melakukan transfer dari rekening perusahaannya ke rekening bank milik salah satu keluarga Eddi. Anggota keluarga tersebut lantas melakukan tarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada Eddi.

Eddi selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi Reza Alex Noerdin. KPK kemudian mengamankan Herman di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin dan ditemukan uang Rp 270 juta dengan dibungkus kantong plastik.

Alexander mengatakan, tim selanjutnya mengamankan Eddi dan Suhandy serta pihak terkait lainnya. Dia melanjutkan, mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.

Tim KPK kemudian juga mengamankan Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta. Dodi ditangkap di salah satu lobi hotel di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

KPK mengamankan enam orang dalam operasi senyap tersebut. Selain Dodi, Herman, Eddi dan Suhandi, lembaga antirasuah itu juga mengamankan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, IF; Ajudan Bupati, MRD; Staf Ahli Bupati, BRZ dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, AF.

Dari keenam orang tersebut, KPK lantas menetapkan empat tersangka yakni Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari dan Suhandy. Dalam perkara ini, Dodi diyakini menerima suap Rp 2,6 miliar dari empat proyek yang dimenangkan tersangka Suhandy.

"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alexander lagi.

Atas perbuatannya, tersangka Suhandy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Dodi, Herman dan Eddi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement