Jumat 24 Sep 2021 10:24 WIB

Tersangka Pengadaan Tanah di Munjul Segera Disidang

Berkas perkara mantan direktur utama Perumda Sarana Jaya itu telah dinyatakan lengkap

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Yoory Corneles (YRC) segera disidang. Berkas perkara mantan direktur utama Perumda Sarana Jaya itu telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka YRC kepada tim jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/9).

Dia mengatakan, penahanan tersangka saat ini menjadi kewenangan tim jaksa untuk 20 hari ke depan. Yoory bakal menempati Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung mulai 23 September sampai dengan 12 Oktober nanti.

Ali mengatakan, tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Dia melanjutkan, persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dai mengungkapkan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut perkara pengadaan tanah tersebut. Diantara saksi yang diperiksa adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka. KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement