Senin 20 Sep 2021 00:40 WIB

Aset Sitaan Kasus Asabri Capai Rp 15 Triliun

Aset-aset sitaan dipastikan menjadi salah satu sumber pengganti kerugian negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Petugas beraktivitas di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas beraktivitas di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyitaan aset-aset berharga dari para tersangka dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) yang terjadi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), terus bertambah. Kejaksaan Agung (Kejakgung) kini, menguasai sementara, total nilai aset dari para tersangka perorangan, senilai Rp 15,2 triliun. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan aset-aset sitaan tersebut, dipastikan untuk menjadi salah satu sumber pengganti kerugian negara. Akan tetapi, nilai sementara aset sitaan tersebut, belum sesuai dengan angka kerugian negara. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus Asabri, mencapai Rp 22,78 triliun. 

“Aset sitaan sementara ini, sekitar (Rp) 15,2 sekian triliun. Ya muda-mudahan kita bisa dapat lagi untuk asset recovery ini. Mudah-mudahan naik lagi,” ujar Supardi kepada Republika, Ahad (19/9). 

Supardi menerangkan, pekan lalu, dia sudah menandatangani surat tugas beberapa tim penelusuran aset untuk menuju ke wilayah Sumatera, dan juga di DKI Jakarta. Penugasan tersebut, tak lain untuk mengecek aset-aset milik para tersangka Asabri yang belum disita.

Supardi menjanjikan, upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus Asabri tetap menjadi salah satu prioritas bagi tim penyidiknya, maupun bagi jaksa penuntutan saat ini. Sebab kata dia, harapan publik dalam penuntasan kasus tersebut, bukan cuma menemukan para tersangka, dan memidanakan. Namun, kata dia, juga untuk memastikan kembalinya uang negara, yang timbul dari ragam penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di PT Asabri.

Dalam penyidikan dugaan korupsi, dan TPPU di Asabri sementara ini, Jampidsus-Kejakgung total menetapkan 23 tersangka. Sembilan tersangka awalan, dari kalangan swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Dua bos dari PT Hanson Internasional (MYRX), dan PT Trada Alam Minera (TRAM) tersebut, juga terpidana penjara seumur hidup, terkait kerugian negara Rp 16,8 triliun dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dua tersangka swasta lainnya, adalah Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi.

Adapun tersangka dari jajaran direksi Asabri, adalah Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja. Kedua tersangka itu, adalah mantan jenderal Angkatan Darat (AD) yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Asabri 2009-2016 dan 2016-2020. Lainnya, adalah Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Ilham Wardhana Siregar. Dari total sembilan tersangka awalan itu, delapan nama sudah mulai disidangkan. Kecuali tersangka Ilham Siregar, yang meninggal dunia.

Selain tersangka perorangan, Jampidsus juga menetapkan 10 tersangka korporasi, para perusahaan manajer investasi (MI) swasta. Sepuluh tersangka MI tersebut, yakni, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). Lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital). 

Beberapa tersangka MI tersebut, juga saat ini, sebagai terdakwa di persidangan dalam kasus serupa terkait korupsi, dan TPPU di PT Asuransi Jiwasraya. Pekan lalu, dalam penyidikan lanjutan kasus Asabri, Jampidsus kembali menetapkan empat pihak swasta, sebagai tersangka perorangan tambahan. 

Satu tersangka atas nama Teddy Tjokrosaputro, bos di PT RIMO Internasional Lestari. Tiga tersangka tambahan lainnya, yakni Edward Seky Soeryadjaja, Betty, dan Rennier Abdul Rachman Latief. Tiga tersangka terakhir tersebut, juga berstatus terpidana, dan terdakwa terkait kasus kejahatan keuangan lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement