Jumat 17 Sep 2021 16:34 WIB

Kisruh KPK, Pengamat: Presiden Terkesan 'Cuci Tangan'

Pangi menilai Jokowi seharusnya tunjukan komitmen tolak aksi pelemahan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago.
Foto: Dok. Pribadi
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menyindir sikap Presiden Joko Widodo dalam merespons pemecatan 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Menurut Pangi, Presiden Jokowi seakan cuci tangan atau tidak mau turut campur dalam masalah yang diketahuinya sendiri. 

Pangi mendesak Presiden Jokowi menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi sebagaimana janji kampanyenya. "Presiden dari dulu terkesan cuci tangan. Dan seolah olah tak mau terlihat intervensi proses hukum, padahal seharusnya presiden harus punya sikap yang jelas, adalah panglima yang langsung memimpin sendiri agenda pemberantasan korupsi, tapi presiden Jokowi tidak melakukan itu semua," kata Pangi kepada Republika.co.id, Jumat (17/9).

Baca Juga

Atas dasar itulah, Pangi sulit mempercayai komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi bila aksi pelemahan KPK terus berulang dan dibiarkan di periode kepemimpinannya. "Saya sangat kecewa dan prihatin dalam konteks komitmen Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Pangi.

Pangi mengungkapkan, sikap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pantas ditiru Presiden Jokowi dalam menyikapi pelemahan KPK. Menurutnya, seorang Presiden pantas mengambil sikap bijak dan tegas atas permasalahan genting di negaranya.

"Ini bedanya SBY dan Jokowi. Waktu kasus Cicak vs Buaya, Presiden SBY mengambil posisi dan sikap yang tegas," ujar Pangi.

Sebelumnya, KPK mengklaim pemberhentian itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi. 

Pemecatan terhadap 51 orang pegawai yang tidak lulus TWK itu akan dilakukan pada 30 September. Pemberhentian disebut bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2021 ataupun peraturan lainnya namun karena tidak lolos hasil asesmen TWK. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement