Jumat 17 Sep 2021 15:41 WIB

Pegawai Nonaktif KPK Masih Berharap Dibela Jokowi

Pegawai KPK masih berharap Presiden Jokowi bersikap bijak soal pemecatan mereka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) dan Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid (kiri)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) dan Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Harun Al Rasyid, masih menaruh harapan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemecatan 57 pegawai lembaga antirasuah. Menurutnya, presiden akan bersikap bijak dengan mendengarkan semua masukan dari publik.

"Saya masih optimis Presiden akan bersikap membela kami," kata Harun Al Rasyid kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (17/9).

Baca Juga

Harun optimistis bahwa Presiden Jokowi tentu akan menilai masukan dari masyarakat. Harun yang dijuluki si "Raja OTT" itu meyakini kalau mantan gubernur DKI Jakarta itu akan mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil sikap.

"Beliau kan orangnya hati-hati, saya masih yakin beliau akan membela kawan-kawan yang tak lolos TWK (tes wawasan kebangsan)," ujarnya.

Di satu sisi, dia mengungkapkan bahwa rekan-rekan di tim 57 memang sudah membicarakan langkah hukum lanjutan menyusul pemecatan yang dilakukan pimpinan KPK. Namun, sambung dia, upaya hukum itu akan dilakukan setelah presiden mengambil sikap tegas terkait polemik yang terjadi.

"Kami semua masih menunggu sikap dari presiden, semoga dalam waktu yang tak terlalu lama Presiden akan bersikap tegas," katanya.

Baca juga : Pengamat Bandingkan Sikap Jokowi dan SBY dalam Bela KPK

Sayangnya, Presiden Jokowi telah memberikan tanggapan atas pemecatan 57 pegawai KPK tersebut. Dia meminta agar tidak semua urusan dibawa ke meja presiden. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, polemik TWK sudah memiliki penanggung jawab.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

Baca juga : Jenazah Nakes Papua Jatuh ke Jurang Belum Bisa Dievakuasi

"Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

TWK merupakan proses alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi polemik lantaran dinilai sebagai upaya penyingkiran pegawai berintegritas. Ombudsman juga telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Meski demikian, dalam pernyataan pers terkait pemberhentian pegawai itu, KPK tidak menyebut pertimbangan Ombudsman dan Komnas HAM. Pimpinan KPK hanya berpegang serta menyinggung putusan MA dan MK yang menyatakan pelaksanaan TWK sah.

Baca juga : 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement