Jumat 30 Jul 2021 00:04 WIB

Alex Noerdin Kembali Diperiksa

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.
Foto: Republika/Maspril Aries
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali diperiksa oleh tim penyidikan Kejaksaan Tinggi Palembang (Kejati Sumsel), di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Kamis (29/7). Pemeriksaan tersebut, masih terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di ibu kota provinsi ‘Wong Kito’ itu.

Dari pantauan Republika di Gedung Pidana Khusus, di monitor jadwal pemeriksaan, tak ada terperiksa atas nama Alex Noerdin. Akan tetapi, dipastikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, diperiksa di dalam gedung sejak pukul 09:00 WIB. Pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut, rampung sekitar pukul 14:53 WIB. Alex Noerdin tampak keluar gedung, usai pemeriksaan dengan pengawalan dua orang ajudan.

Alex Noerdin mengenakan kemeja batik cokelat, dan celana panjang hitam. Saat diditanyai sejumlah wartawan, Alex Noerdin, langsung masuk ke dalam mobil SUV Hitam. Pemeriksaan Alex Noerdin di Gedung Pidsus, Kejakgung kali ini, merupakan rangkaian penyidikan yang kedua kalinya dilakukan. 

Pada Senin (3/5) lalu, Alex Noerdin, juga pernah diperiksa di tempat sama, atas perkara serupa. Pemeriksaan tersebut, pun dibenarkan oleh Kejati Sumsel.

“Dia (Alex Noerdin), benar diperiksa terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Dia diperiksa terkait pengakuan dua tersangka atas nama Mukti Sulaiman, dan Ahmad Nasuhi,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Palembang, Candra Kirana, saat dihubungi Republika, Kamis (29/7). 

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini, persidangannya sudah mulai digelar di PN Tipikor, Palembang, Sumsel, pada Selasa (27/7). Dalam sidang perdana tersebut, terungkap dugaan korupsi tersebut, merugikan keuangan negara Rp 116 miliar. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), juga disebutkan, adanya penerimaan uang senilai RP 2,4 miliar kepada Alex Noerdin saat menjabat gubernur. Penerimaan uang tersebut, terkait dengan pembangunan masjid tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement