Kamis 13 May 2021 16:55 WIB

Catat! KY Buka Lowongan Pejabat Eselon II untuk Posisi Ini

Komisi Yudisial sampai saat ini masih menunggu para ASN terbaik untuk mendaftar.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Fakhruddin
Catat! KY Buka Lowongan Pejabat Eselon II untuk Posisi Ini. Gedung Komisi Yudisial, Jakarta
Foto: Republika/Tahta Aidila
Catat! KY Buka Lowongan Pejabat Eselon II untuk Posisi Ini. Gedung Komisi Yudisial, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan seleksi untuk dua lowongan jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II). Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting mengatakan dua posisi yang dibuka adalah Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim dan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim.

"Komisi Yudisial sampai saat ini masih menunggu para ASN (Aparatur Sipil Negara) terbaik dari seluruh Indonesia untuk mendaftar pada dua posisi. Di mana posisi ini berada pada jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)," kata Miko seperti dikutip Republika, Kamis (13/5).

Miko mengatakan, pendaftaran dibuka sampai dengan 18 Mei 2021 mendatang. Informasi dan syarat pendaftaran juga dapat dibuka melalui tautan seleksijpp.komisiyudisial.go.id.

"Komisi Yudisial berkomitmen menyelenggarakan seleksi ini secara berintegritas dan akuntabel. Di mana tahapan seleksi memang dirancang mengedepankan sisi objektivitas," ujarnya.

 

Selain itu, Miko menambahkan, Panitia Seleksi juga diisi oleh komposisi internal dan eksternal KY. Panitia Seleksi diisi oleh sebagian figur yang pernah menjadi panitia seleksi setingkat komisioner atau pemimpin lembaga negara. Panitia Seleksi terdiri dari Y. Ambeg Paramarta, Suparman Marzuki, Diani Sadiawati, Danang Wijayanto, dan R. Adha Pamekas.

"Sampai pagi (Rabu 13 Mei) ini, sudah empat orang yang mendaftarkan diri. KY berharap dapat menjaring pendaftar yang lebih banyak lagi guna mencari figur yang kompeten dan berintegritas untuk bersama-sama mewujudkan peradilan yang bersih," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement