Kamis 06 May 2021 16:40 WIB

Eks Wakil Ketua KPK: Delapan Hakim MK Bohongi Mata Hati!

Laode sedikit terhibur dengan sikap dan tindakan majelis hakim Wahiduddin Adams.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif selaku pemohon mengikuti sidang lanjutan permohonan pengujian formil atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif selaku pemohon mengikuti sidang lanjutan permohonan pengujian formil atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyebut, delapan orang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membohongi mata hati dan mata secara fisik, terkait putusan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hakim MK menolak gugatan UU KPK dalam sidang pada Selasa (4/6).

"Kalau hanya percaya pada daftar absensi hadir yang disusulkan kemudian, sedangkan kebenaran materiilnya kita menyampaikan rekaman yang diambil dari berita yang meliput, akan kelihatan memenuhi kuorum atau tidak," kata Laode dalam diskusi bertajuk menyibak putusan MK dalam pengujian formil dan materiil revisi UU KPK secara virtual di Jakarta, Kamis (6/5).

Bahkan, menurut dia, saat pembahasan revisi UU KPK yang tidak memenuhi kuorum tersebut juga disiarkan oleh stasiun televisi secara langsung. Seharusnya, majelis hakim bisa melihat apakah rapat di DPR sudah memenuhi kuorum atau tidak.

Menurut Laode, perkara kuorum terpenuhi atau tidak dalam menentukan sebuah produk hukum atau kebijakan yang menyangkut kemaslahan umat merupakan hal penting. Atas argumentasi itu, Laode menilai, delapan orang hakim MK telah membohongi mata hati dan mata secara fisik karena hanya berpijak pada bukti abesensi hadir saja."

 

Saya yakin beliau-beliau itu melihat dan membohongi mata hatinya," ujar Laode. Ditolaknya uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 yang ajukan oleh 14 orang pemohon tersebut dinilainya karena alasan-alasan yang dibuat-buat saja.

Ke depan, sebagai anak kandung reformasi dan bertugas menjaga marwah hukum di Tanah Air, menurut Laode, MK diharapkan bisa baik lagi. "MK harus betul-betul mensucikan dirinya dari unsur-unsur yang berpotensi membuat noda hitam kesejarahan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Kendati kecewa atas putusan MK, Laode mengaku sedikit terhibur dengan sikap dan tindakan majelis hakim Wahiduddin Adams yang berbeda pendapat dengan delapan hakim MK lainnya. Dia menyebut, Wahiduddin masih mau mendengar dan menimbang-menimbang kebenaran suatu bukti yang ada di persidangan. "Beliau adalah contoh hakim yang imparsial," kata Laode.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement