Senin 03 May 2021 20:22 WIB

Pegawai Kemensos Pernah Karaoke dengan Penyuap Juliari 

Robin juga diduga turut menerima uang senilai Rp 200 juta. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19  Matheus Joko Santoso
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Matheus Joko Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Robin Saputra mengakui, pernah pergi bersama dengan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan sopirnya, Sanjaya ke karaoke Raja di SCBD, Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkap Robin saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk terdakwa Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/5).

Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menanyakan kepada Robin apakah pernah pergi bersama Matheus Joko dan sopirnya, Sanjaya. "Pergi ke mana dan untuk keperluan apa?," tanya Jaksa. 

"Seperti yang dijelaskan sebelumnya pak, yang untuk karaoke itu, ke Club Raja (bersama Matheus Joko Santoso dan Sanjaya)," jawab Robin  

"Terkait apa? Kapasitas apa? kegiatan apa?," telisik Jaksa Ikhsan.

"Untuk hiburan karena bekerja pak," jawab Robin.

"Karena lelah, bagian dari uang lelah tadi kali. Memang kerja sampai jam berapa?," cecar Jaksa Ikhsan.

"Pagi sampai malam," jawab Robin.

Kepasa Jaksa, Robin juga mengakui, salah seorang penyedia paket bansos, yang juga diduga penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke juga pernah ikut dalam kegiatan karaoke tersebut. Seingat dirinya , pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke pernah ikut dalam kegiatan karaoke sebanyak empat kali. 

Dalam dakwaan Jaksa, Robin juga diduga turut menerima uang senilai Rp 200 juta. Namun, dia mengklaim, uang itu akan diserahkan ke KPK karena bagian dari gratifikasi.

Dalam persidangan ini, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Juliari diduga menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. 

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement