Kamis 22 Apr 2021 18:57 WIB

Legislator: Penyidik Lakukan Pemerasan Coreng Nama KPK

Legislator menilai kepercayaan publik pada KPK bisa turun akibat kasus tersebut.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh.
Foto: istimewa/doc humas
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengecam adanya dugaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR yang diduga terlibat kasus pemerasan. Menurutnya, hal tersebut mencoreng nama komisi antirasuah itu.

"Kejadian ini disamping mencoreng nama baik KPK, juga membuat kepercayaan publik menjadi terpuruk dan sangat beralasan," ujar Pangeran saat dihubungi, Kamis (22/4).

Baca Juga

Dampak buruk lainnya, kepercayaan publik kepada KPK akan menurun setelah adanya dugaan kasus pemerasan tersebut. Apalagi dugaan kasus tersebut bergulir ketika komisi antirasuah itu tengah menyelidiki banyak kasus korupsi yang menarik perhatian publik.

"Bisa jadi persepsi publik atas kepercayaan anti korupsi bisa jadi disamakan dengan lembaga penegak hukum lainnya, sehingga wibawa KPK juga ikut terpuruk," ujar Pangeran.

Setelah adanya kasus ini, ia mengingatkan KPK agar lebih selektif dalam menempatkan penyidik atau pegawainya. Orang-orang di lembaga tersebut harus merupakan sosok yang memiliki integritas dan komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Punya kemampuan dan komitmen terhadap pembrantasan korupsi, dan moralitas serta ahlak yang teruji. Kejadian ini juga menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan, sehingga kejadian-kejadian di atas dapat terjadi," ujar Pangeran.

Pangeran berharap KPK membuka kasus ini secara terang-benderang kepada masyarakat dan menghukum oknum yang bersalah. "Jangan sampai kesalahan satu atau dua orang merusak nama baik KPK yang selama ini telah berupaya keras untuk memberantas korupsi di Indonesia," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan seorang penyidik kepolisian di KPK diduga memeras Rp 1,5 miliar kepada kepada Syahrial. Nominal tersebut dimintakan agar penyidik menghentikan kasus yang diduga melibatkan Syahrial.

"Laporan resmi belum diterima tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean di Jakarta, Rabu (21/4).

Tak lama setelah kabar pemerasan diungkap Dewas KPK, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo memberikan keterangan resmi bahwa Divisi Propam) Polri bersama KPK mengamankan salah satu penyidik berinisial SR berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). SR diamankan karena diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," ungkap  dalam keterangannya, Rabu (21/4).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement