Selasa 09 Mar 2021 12:54 WIB

'Presiden tak Ikut Campur Penyelidikan Tewasnya Laskar FPI'

Pemerintah menyerahkan penyelidikan tewasnya anggota Laskar FPI kepada Komnas HAM.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak pernah ikut campur dalam penyelidikan Komnas HAM mengenai peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek KM50. Mahfud mengatakan, langkah presiden untuk memberi ruang bagi Komnas HAM melakukan penyelidikan diyakini paling tepat. 

Presiden Jokowi tidak memilih membentuk tim gabungan pencari fakta (TPGF) demi menghindari ketidakpercayaan publik. "Presiden, pemerintah, sama sekali tidak ikut campur. Tidak pernah minta agar Komnas HAM menyimpulkan ini itu, tidak. Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah yang membentuk lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang istana, timnya orang dekatnya si A si B," ujar Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi menerima TP3 Laskar FPI, Selasa (9/3). 

Baca Juga

Pemerintah, Mahfud mengatakan, sepenuhnya menyerahkan penyelidikan tewasnya anggota Laskar FPI kepada Komnas HAM. Apabila, Komnas HAM memutuskan membentuk TPGF di bawah naungan instansi tersebut, aturan pun membolehkan. 

Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga menjelaskan alasan di balik penetapan tersangka kepada enam anggota Laskar FPI. Ia mengakui, hal tersebut sempat menjadi bahan tertawaan publik. Padahal menurutnya, penetapan tersangka terhadap enam anggota Laskar FPI semata-mata bagian dari konstruksi hukum.

 

"Masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari. Kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," ujar Mahfud.

Ia menambahkan, konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM memang menyebutkan bahwa anggota laskar FPI memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan. Laporan juga menyebutkan bahwa para anggota Laskar FPI membawa senjata. 

"Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telpon orang yang memberi komando. Siapa itu? Nah oleh karena sekarang 6 orang terbunuh ini yang kemudian jadi tersangka. Dicari pembunuhnya, maka dikonstruksi dulu, dia tersangka," ujar Mahfud. 

Laporan Komnas HAM juga menemukan tiga orang polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing tersebut. Untuk membuktikan siapa-siapa saja yang membunuh Laskar FPI, ujar Mahfud, pemerintah meminta siapapun yang memiliki bukti untuk disampaikan dalam proses persidangan. 

"Kita minta di TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain, kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan melalui komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan. Sampaikan di sana. Tapi kami melihat yang dari komnas HAM itu sudah cukup lengkap," kata Mahfud. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement