Ahad 28 Feb 2021 13:18 WIB

KPK Yakin Miliki Bukti Kuat untuk Jerat Nurdin Abdullah

Nurdin mengaku kaget saat orang kepercayaannya menerima suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan bantahan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang mengaku tak tahu menahu ihwal perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. KPK mengaku memiliki bukti kuat menjerat Nurdin.

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Ahad (28/2).

Baca Juga

Ali menegaskan, pihaknya telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Bantaeng tersebut. Oleh karenanya, KPK meminta agar tersangka dan para saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan dalam rangka penyidikan.

"Kami meminta agar para saksi, dan tersangka yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," tegas Ali.

 

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Mantan Bupati Bantaeng itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Kepada awak media, Nurdin mengaku kaget saat mengetahui Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayaannya menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

"Tidak tahu apa-apa kami, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin.

Diduga suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement