Rabu 20 Jan 2021 20:51 WIB

Kejagung Fokus ke Rp 43 T Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ke penyidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, nilai seluruh investasi Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) mencapai Rp 400 triliun. Namun, dikatakan Febrie, yang menjadi fokus penyidikan timnya dalam pengungkapan dugaan korupsi, dan penyimpangan hanya terkait, dengan nilai investasi saham, dan reksadana.

Febrie mengungkapkan, nilai investasi yang menjadi fokus penyidikan tersebut, nilainya mencapai Rp 43 triliun. “Kalau besaran (seluruh) investasinya total 400-an triliun. Di saham dan reksadana, itu 43 T (triliun),” kata Febrie kepada Republika, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Rabu (20/1).

Baca Juga

“Yang dalam penyidikan ini, hanya (investasi) saham, dan reksadana,” kata Febrie menambahkan.

Febrie menerangkan, nilai Rp 43 triliun investasi saham, dan reksadana yang dalam penyidikan tersebut, belum dapat disimpulkan sebagai estimasi kerugian negara. Pun Febrie menambahkan, nilai investasi BPJS Naker pada dua instrumen permodalan tersebut, belum tentu seluruhnya terjadi penyimpangan.

 

Karena, Febrie mengatakan, dalam rangkaian penyidikan saat ini, timnya baru berjalan untuk mendalami setiap proses transaksi. “Dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuanga), kita sudah berjalan. BPK nanti yang melihat transaksi-transksi itu, mana yang masuk ke dalam penyimpangannya,” terang Febrie.

Pada Rabu (20/1), penyidikan terkait dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan BPJS Naker, memeriksa delapan saksi-saksi. Pemeriksan tersebut, termasuk meminta keterangan lima para bos manajer investasi yang menerima dana penanaman modal dari pengelolaan BPJS Naker.

Deputi Direktur Humas dan Kelembagaan BPJS Naker Irvansyah Utoh Banja, dalam pernyataan resmi, Selasa (19/1) mengungkapkan, dana kelolaan BPJS Naker per 31 Desember 2020 mencapai Rp 486,3 triliuan, dengan hasil investasi setotal Rp 32,3 triliun, serta Yield on Investmen (YoI) atau imbal hasil investasi sebesar 7,38 persen. Adapun aset alokasi per tutup buku 2020, meliputi surat utang sebesar 64 persen, dan saham 17 persen, serta deposito 10 persen, reksadana 8 persen, juga investasi langsung sebesar 1 persen. 

Irvansyah menerangkan, sebetulnya dalam pengelolaan investasi yang dilakukan, BPJS Naker selalu mengutamakan aspek kepatuhan, dan kehati-hatian. Kata dia, operasional investasi BPJS Naker juga mendapatkan pengawasan ketat lewat audit dari berbagai otoritas resmi negara.

“Termasuk BPK, OJK, KPK, dan kantor akuntan publik,” ujar Irvansyah.

Dari hasil audit yang dilakukan, BPK, pun memberikan label Wajar Tanpa Modifikasi (MTM), atau setara dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas kinerja, dan pengelolaan keuangan BPJS Naker, empat tahun berturut-turut sejak 2019. Karena itu, Irvansyah mengatakan, BPJS Naker selalu siap untuk menjalani persoalan hukum atas dugaan yang saat ini dalam penyidikan di Kejaksana Agung (Kejagung).

“BP Jamsostek (BPJS Naker) mengedapankan asas praduga tak bersalah, dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan RI. BPJamsostek juga siap untuk memberikan keterangan apapaun dengan transparan guna memastikan, apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” ujar Irvansyah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement