Senin 11 Jan 2021 20:54 WIB

Dituntut 4 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Pinangki Sepekan

Pinangki memohon agar penuntut umum berbelas kasihan kepada dirinya. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan membayar denda Rp.500 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan membayar denda Rp.500 juta subsider enam bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan waktu satu pekan terhadap Pinangki Sirna Malasari untuk menyusun pledoi. Majelis Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Senin (18/1) pekan depan. 

"Terdakwa diberi waktu satu pekan untuk membuat pledoi, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (18/1), " kata kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1). 

Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Jaksa menilai, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat. 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1). 

Tak hanya pidana badan, Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun, dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan sejumlah.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan yakni Pinangki belum pernah dihukum. Pinangki juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa juga mempunyai anak berusia 4 tahun, " kata Jaksa. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement