Ahad 06 Dec 2020 20:03 WIB

Ditahan KPK, Juliari Bakal Mengundurkan Diri sebagai Mensos

Juliari berjanji akan mengikuti proses hukum yang dihadapinya di KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengatakan ia bakal mengundurkan diri sebagai menteri sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya, ya. Nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari usai diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12) malam.

Namun, Juliari enggan berbicara banyak mengenai kasus suap yang menjeratnya. Juliari hanya berjanji akan mengikuti proses hukum yang dihadapinya.

Baca Juga

"Saya ikuti dulu prosesnya. Mohon doanya teman-teman," kata Juliari yang sudah memakai rompi tahanan KPK.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

 

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Peter Batubara melalui PPK Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement