Selasa 01 Dec 2020 05:43 WIB

Saksi: Sejak 2019 Djoko Tjandra tak Bisa Ditangkap

Saksi menandatangani surat untuk istri Djoko Tjandra soal status red notice.

Mantan sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang mantan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang mantan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo mengatakan sejak 2019 Djoko Tjandra sudah tidak bisa dimintakan untuk ditangkap saat berada luar negeri. Sebab, tidak ada permintaan kerja sama penangkapan.

"Nama Djoko Tjandra pada bulan Januari 2019 masih ada di red notice Interpol, tetapi sudah tidak bisa lagi dimintakan untuk kerja sama penangkapan lagi," kata Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).

Baca Juga

Nugroho menjadi saksi untuk terdakwa bekas kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo didakwa menerima suap senilai 150.000 dolar AS (sekitar Rp2,2 miliar) dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Datanya masih bisa dilihat tetapi tidak menimbulkan arti. Karena, yang bersangkutan pernah menikahkan anak di Korea Selatan, tetapi tidak ada proses apa-apa di Korsel oleh kita saat itu," tambah Nugroho.

Nama Djoko Tjandra masuk dalam red notice Interpol sejak sekitar 1 bulan setelah Juni 2009 pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 yang menyatakan dia bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Menurut Nugroho, bila tidak ada permohonan perpanjangan dari penegak hukum, red notice tersebut akan habis masa berlakunya 5 tahun sejak diterbitkan.

Artinya, red notice Djoko Tjandra habis masa berlakunya pada tahun 2014. "Saat rapat saya diberitahukan bahwa menurut aturan sejak Juni 2019 status red notice Djoko Tjandra sudah tidak ada lagi, sudah terhapus by system, dan memang tidak ada permintaan perpanjangan dari aparat penegak hukum," kata Nugroho.

Nugroho juga mengakui menandatangani surat balasan kepada istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, yang menanyakan soal status red notice Djoko Tjandra pada bulan April 2020. "Saya terima surat Anna Boentara saat rapat dengan Kadivhubinter Irjen Napoleon Bonaparte. Surat itu diterima sesuai dengan administrasi internal," ungkap Nugroho.

Nugroho mengatakan balasan surat dari dirinya kepada Anna Boentara hanya hanya menginfokan soal status red notice Djoko Tjandra. "Saya balas karena perintah dari pimpinan balas saja. Kalau sudah dikatakan (untuk membalas) oleh pimpinan, dalam hierarki, berarti sudah disetujui," ujar Nugroho.

Pimpinan yang dimaksud adalah mantan kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. "Pimpinan sudah minta saya untuk tanda tangan dan dari bawah, yaitu kabag sudah dikonsep. Saya tanya kabag sudah diperintah, lalu saya tanda tangan dan surat kembali lagi kepada Kabag walau surat balasan itu tidak ada disposisinya," kata Nugroho.

Menurut Nugroho, Interpol tidak berwenang untuk membuat DPO, tetapi hanya berwenang untuk mengeluarkan red notice karena Interpol hanya menjadi administrator pelaksana untuk pembantuan tugas luar negeri. Nugroho saat ini sudah dimutasi menjadi analis kebijakan utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri sejak kasus Djoko Tjandra mencuat.

Dalam dakwaan disebutkan mantan Napoleon Bonaparte memerintahkan Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat kepada pihak Imigrasi pada tanggal 29 April 2020 yang ditandatangani oleh  Nugroho. Isi surat tersebut menginformasikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database daftar pencarian orang (DPO) yang terdaftar dalam Interpol Red Notice melalui jaringan I-24/7 dan diinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi.

Selain itu, Napoleon juga memerintahkan Tommy untuk membuat surat pada 4 Mei 2020 perihal pembaharuan data Interpol Notices yang ditandatangani Nugroho untuk Ditjen Imigrasi. Isinya, menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Mei 2020, Napoleon memerintahkan Tommy membuat surat soal penghapusan red notice yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani Nugroho.

Isi surat tersebut menginformasikan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 setelah 5 tahun. Pada tanggal 8 Mei 2020, Napoleon memerintahkan Tommy membuat surat pemberitahuan yang ditandatangani Nugroho untuk Anna Boentaran yang menerangkan bahwa setelah pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol didapatkan Djoko Tjandra tidak lagi terdata sebagai subjek red notice ICPO Interpol, Lyon, Prancis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement