Senin 30 Nov 2020 15:18 WIB

KPK Harap Evaluasi Tim Satgas Pemburu Harun Membuahkan Hasil

Evaluasi tim satgas pemburu Harun Masiku diharap membuahkan hasil.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
KPK Harap Evaluasi Tim Satgas Pemburu Harun Membuahkan Hasil. Foto: Logo KPK
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
KPK Harap Evaluasi Tim Satgas Pemburu Harun Membuahkan Hasil. Foto: Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap evaluasi yang telah dilakukan terhadap tim satgas pemburu Harun Masiku membuahkan hasil. Hal tersebut menyusul belum ditemukannya tersangka suap paruh antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2014 hingga kini.

"Mudah-mudahan langkah evaluasi terhadap tim yang melakukan pencarian seorang Harun Masiku ini bisa membuahkan hasil," kata Nawawi Pomolango di Jakarta, Ahad(29/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan kepolisian guna memburu Harun Masiku dengan memasukan namanya ke dalam DPO. Dia melanjutkan, pencarian mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan selalu menjadi pekerjaan rumah bagi KPK yang harus dirampungkan.

"Misal mereka tahu Harun ini tentu akan akan memberikan informasi ke KPK. Tetapi yang kami ingin terangkan, kami KPK dengan segala upaya sampai saat ini meski belum ketemu terus berikhtiar untuk mendapatkan Harun Masiku," katanya.

Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement