Jumat 30 Oct 2020 14:32 WIB

Penyuap Nurhadi Tertangkap, KPK Arahkan Dakwaan Pasal TPPU

Saat ini, Nuhardi masih didakwa atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mempertimbangkan dakwaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka dugaan kasus suap Nurhadi. Saat ini, Nuhardi masih didakwa atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Iya memang sejak awal diarahkan menerapkan TPPU," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/10).

KPK mengaku, masih hati-hati untuk mengembangkan kasus mantan sekretaris MA itu ke arah dugaan TPPU. Lembaga antirasuah ini tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama dari perkara Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis (22/10) pekan lalu, mendakwa Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono setelah menerima suap sekitar Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto.

Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali

Nawawi menjelaskan, dakwaan terkait suap dan gratifikasi diberikan mengingat argo masa penahanan kedua tersangka saat ini. Dia mengatakan, dakwaan pasal TPPU akan dikenakan terpisah dari gugatan yang telah dibacakan JPU dalam sidang perdana Kamis (22/10) lalu.

"Hanya memang kemarin dipisahin dari perkara 'suap yang telah dilimpahkan ke pengadilan karena hitung-hitugan dalam soal argo masa penahanan," kata Nawawi lagi.

Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap buron kasus suap pengurusan perkara di MA Hiendra Soenjoto (HSO). Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.

HSO saat ini sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. HSO merupakan salah satu pemberi suap kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Nurhadi akan dijerat dengan pasal TPPU. Dia mengungkapkan, KPK saat ini masih menelaah bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat tersangka Nurhadi.

"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan, namun lebih dulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement