Jumat 30 Oct 2020 00:35 WIB

'Rampasan Aset Kasus Jiwasraya Belum dapat Dieksekusi'

Ini daftar aset rampasan kasus Jiwasraya yang masih menunggu putusan resmi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengembalikan aset rampasan ke kas negara, dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya belum dapat dilakukan. Meskipun Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta sudah memutuskan bersalah serta menyatakan aset-aset sitaan dari enam terdakwa dirampas untuk negara, tetapi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) belum dapat melakukan eksekusi putusan tersebut.

“Belum, karena itu katanya semua terdakwa-nya, banding,” kata JAM Pidsus Ali Mukartono, Kamis (29/10). 

Kata Ali, Kejakgung akan menunggu kepastian resmi dari panitera, terkait ajuan banding enam terdakwa ke Pengadila Tinggi (PT). Selama belum ada putusan yang tetap, kata Ali, eksekusi memang belum dapat dilakukan. 

“Semua belum dapat dieksekusi, termasuk rampasannya, juga belum bisa,” ujar Ali menambahkan.

Dua panel majelis hakim PN Tipikor Jakarta, memvonis bersalah enam terdakwa korupsi dan TPPU Jiwasraya. Tiga terdakwa, para mantan direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dipidana penjara seumur hidup. Tiga terdakwa lainnya, yakni para pengusaha, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto, pun sama diputus bersalah, dan dipenjara seumur hidup. 

Keenam terdakwa itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang masif dan terencana, untuk memperkaya diri sendiri, dan orang lain yang membuat Jiwasraya mengalami kerugian negara setotal Rp 16,8 triliun. Terhadap Benny dan Heru, keduanya khusus diperberat dengan tuduhan melakukan TPPU. Keduanya, pun diminta untuk mengganti kerugian negara, berupa denda masing-masing Rp 6 triliun, dan Rp 10 triliun dalam waktu 1 bulan.

Majelis hakim, dalam putusannya menebalkan, jika ganti kerugian negara tersebut, diingkari dari waktu pelunasan, maka seluruh aset sitaan dari Benny dan Heru, akan dirampas negara sebagai sumber ganti kerugian negara. Terkait dengan aset-aset sitaan dari enam terdakwa, Direktur Penyidikan di JAM Pidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, totalnya mencapai Rp 18,1 triliun. Nilai tersebut, berupa aset berupa tanah, dan properti, sampai pada badan hukum, serta surat berharga lainnya, berupa kepemilikan saham-saham, uang, perhiasan, juga kendaraan, sampai kapal pesiar.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada awal-awal penyidikan kasus Jiwasraya, menjanjikan seluruh aset sitaan akan digunakan untuk mengganti kerugian negara. Pun, kata dia, sebagai ganti rugi uang nasabah yang ditilap. JAM Pidsus Ali Mukartono, kembali menegaskan janji Jaksa Agung tersebut, dengan mengatakan, akan tetap menyerahkan hasil sitaan dalam kasus tersebut, untuk dirampas, dan diserahkan ke kas negara. 

“Kalau untuk nasabah, nantinya itu kita serahkan ke Jiwasraya. Itu bukan tanggung jawab kita di kejaksaan. Karena keterikatannya itu (nasabah) dengan Jiwasraya. Kita, urusannya hanya nanti mengeksekusi, untuk diserahkan ke negara,” sambung Ali.

Menengok catatan hasil harta sitaan, paling banyak memang dari terpidana Benny dan Heru. Dalam putusan terhadap keduanya, Senin (26/10), Ketua Majelis Hakim Rosmina menjabarkan aset-aset sitaan milik kedua terpidana itu, yang dinyatakan dirampas untuk negara.

"Aset yang dirampas untuk negara CQ Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa," ujar Hakim di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement