Rabu 21 Oct 2020 13:30 WIB

Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Persidangan Pinangki

Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Pinangki terkait perkara suap dari Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. Dalam tanggapannya, JPU meyakini seluruh dakwaan terhadap Pinangki sudah memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

JPU menilai, materi keberatan yang dibacakan penasihat hukum Pinangki tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara. Seharusnya, materi tersebut dimasukan ke mekanisme praperadilan.

Baca Juga

"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Dalam tanggapannya, JPU menilai dakwaan yang telah dibacakan sudah memenugi syarat sebagaimaana pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. JPU menilai, surat dakwaan telah mengurai secara lengkap rangkaian perbuatan Pinangki, termasuk mengenai keterangan waktu dan lokasi terjasinya pidana.

 

 

Roni membeberkan dalam dakwaan penerimaan suap misalnya, dalam surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra  atau Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya.

JPU meyakini, uang itu merupakan uang muka fee dari yang dijanjikan Djoko Tjandra sebesar 1 juta dolar AS terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

photo
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa. - (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Selain itu, JPU juga meyakini dalam dakwaannya telah menguraikan perbuatan Pinangki bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Ihwal pencucian uang, JPU meyakini surat dakwaan juga telah mengungkapkan perbuatan Pinangki menggunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang  500 ribu dollar AS yang ia terima dari Djoko Tjandra.

"Dengan demikian tidak ada alasan bagi penasihat hukum terdakwa mengatakan surat dakwaan JPU tak cermat jelas dan lengkap, " kata Roni, menegaskan.

"Sangat berlebihan penasihat hukum mendalilkan bahwa surat dakwaan tidak jelas dan lengkap mengingat pada waktu JPU selesai membacakan dakwaan kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti dakwaan JPU. Saat itu terdakwa katakan bahwa terdakwa mengerti apa yg didakwakan JPU, " tambah Roni.

Terlebih, dalam eksepsinya baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak menyangkal terkait pertemuan-pertemuan sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan. Atas dasar itu, JPU meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Jaksa berjanji akan membuktikan perbuatan Pinangki dalam proses persidangan berikutnya.

 

"Melanjutkan pemeriksaan terhadap Pinangki," kata Roni.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement