Rabu 21 Oct 2020 01:37 WIB

JAM Pidsus Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank BTN

Ghofir Effendy ditahan penyidik Kejakgung usai ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejakgung) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), Selasa (20/10). Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, satu tersangka baru tersebut, yakni Ghofir Effendy selaku Komisaris Utama (Komut) dari PT Pelangi Putera Mandri (PPM).

“Sudah ditahan malam ini (20/10),” kata Febrie lewat pesan singkatnya, pada Selasa (20/10).

Baca Juga

Penetapan Ghofir sebagai pesakitan baru dalam kasus dugaan korupsi BTN ini, menambah jumlah tersangka. Sejak penyidikan dilakukan pekan lalu, sampai sekarang, sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan, dan POM Guntur, Jakarta. Lima tersangka tersebut, yakni Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.

Kasus dugaan korupsi PT BTN, terkait dengan pemberian suap, dan gratifikasi dalam pencairan fasilitas kredit senilai total Rp 277 miliar sepanjang 2014-2017. Dalam kasus ini, JAM Pidsus pada Rabu (7/10) sudah menetapkan Dirut BTN H Maryono 2012-2019 sebagai tersangka.

Penyidik menudingnya menerima suap, dan gratifikasi setotal Rp 3,1 miliar, terkait pencairan dua fasilitas kredit ke pihak swasta. Dugaan suap, dan gratifikasi pertama, terjadi pada 9 September 2014. Yaitu, ketika Dirut PT PPM Yunan Anwar mendapatkan kemudahan pencairan kredit di BTN Samarinda, senilai Rp 117.

Dari hasil penyidikan, diketahui pemberian fasilitas kredit tersebut, dilakukan setelah Yunan, memberikan titipan uang senilai Rp 2,2 miliar kepada Widi Kusuma Putranto, Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service (MSS).Dalam penyidikan lanjutan, diketahui Widi yang tak lain merupakan menantu dari tersangka, Maryono.

Adapun, dugaan suap dan gratifikasi kedua, terkait dengan pemberian fasilitas kredit BTN Harmoni Jakarta, kepada PT Titanium Property (PT). Nilai kredit tersebut, sebesar Rp 160 miliar yang digunakan untuk membangun tiga tower apartemen Titanium Squere, di bilangan Jakarta Barat (Jakbar). Dalam penyidikan, diketahui, pemberian fasilitas kredit tersebut, setelah Komisaris PT TP Ichsan Hasan menitipkan uang sebesar Rp 870 juta, kepada Widi Putranto.

Pemberian uang kepada Widi tersebut, Ichsan lakukan lewat tiga kali transfer antar akun bank. Transfer pertama, pada Mei 2014 senilai Rp 250 juta, dan transaksi lintas rekening pada Juni 2014 sebesar Rp 250 juta. Dan terakhir pada, dari rekening PT TP, Ichsan mentransfer kepada Widi pada September 2014, sebesar Rp 120 juta. Pekan lalu, penyidikan di JAM Pidsus, juga sudah menetapkan Icshan dan Widi sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement