Kamis 01 Oct 2020 06:55 WIB

MA-KPK Memanas Soal Korting Hukuman

KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait 22 perkara.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menjawab kritikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tren pengurangan hukuman koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Baru-baru ini, MA kembali memotong hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terpidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), Irman dan Sugiharto.  Kepala Biro...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement