JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menjawab kritikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tren pengurangan hukuman koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Baru-baru ini, MA kembali memotong hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terpidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), Irman dan Sugiharto. Kepala Biro...
Berita Lainnya