Sabtu 19 Sep 2020 00:15 WIB

Salah Satu Pelaku Mutilasi Adalah Sarjana Kimia

Pandemi covid membuat ekokomi pelaku cukup kesulitan dan merencanakan pembunuhan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu tersangka pembunuhan dan mutilasi di Kalibata City, Jakarta Selatan, yakni LAS merupakan sarjana di bidang kimia. Tersangka perempuan berusia 27 tahun itu adalah lulusan dari salah satu universitas terkemuka di Jakarta.

"Tersangka L adalah seorang sarjana dari salah satu universitas terkenal di Jakarta," kata Yusri di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Yusri mengungkapkan, selama berkuliah, tersangka LAS dikenal sebagai sosok yang pintar. Bahkan, ia sempat mengikuti salah satu Olimpiade Kimia tingkat provinsi.

Selain itu, sambung Yusri, usai lulus kuliah, tersangka LAS bahkan sempat bekerja di salah satu perusahaan ternama. "Tapi karena sitausi pandemi (Covid-19), dia menganggur," ungkap Yusri.

Saat menganggur, jelas dia, tersangka LAS berkenalan dengan tersangka DAF. Yusri menyebut, tersangka DAF berprofesi sebagai tukang ojek.

Menurut Yusri, lantaran ekonomi mereka selama pandemi Covid-19 ini cukup kesulitan, maka keduanya pun merencanakan pembunuhan dan mengusai harta benda milik korban. "Mereka menganggur dan ini menjadi motif, dalam hal ini ekonomi," papar dia.

Awalnya, tersangka LAS berkenalan dengan korban berinisial RHW (32) melalui aplikasi pencarian jodoh, Tinder. Tersangka DAF dan LAS mengetahui bahwa korban cukup kaya kemudian merencanakan pembunuhan lantaran ingin menguasai harta benda milik RHW.

Tersangka LAS dan korban pun membuat janji temu di sebuah apartemen di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tanggal 7 September 2020. Selanjutnya, pada tanggal 9 September 2020, tanpa sepengetahuan korban, tersangka DAF bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen yang disewa korban. 

Saat korban sedang berhubungan intim dengan tersangka LAS, tersangka DAF membunuh korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan batu bata sebanyak tiga kali dan menusuknya dengan pisau sebanyak tujuh kali.

Selanjutnya, kedua tersangka memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian agar mudah dipindahkan. Potongan-potongan tubuh korban itu dibungkus kantong plastik dan ditaruh di dalam dua koper serta satu ransel.

Korban diketahui menghilang sejak tanggal 9 September 2020. Setelah beberapa hari tidak ada kabar dari korban, pihak keluarga korban pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 September 2020. Namun, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement