Jumat 11 Sep 2020 00:59 WIB

Polri: Total Tersangka Karhutla Sebanyak 132 Orang 

Jumlah itu melibatkan 130 tersangka perorangan dan 2 tersangka korporasi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Mahasiswa mempraktikkan cara memadamkan api di lahan gambut saat mengikuti pelatihan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Mahasiswa mempraktikkan cara memadamkan api di lahan gambut saat mengikuti pelatihan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri mengatakan, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terdapat 132 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya tersangka perorangan sebanyak 130 orang, sedangkan tersangka dari korporasi 2 orang. Area hutan dan ladang yang terbakar seluas 546,09 hektare.

"Jumlah laporan polisi sebanyak 122 dengan perincian pelaku perorangan 120 laporan dan korporasi dua laporan. Jumlah tersangka sebanyak 132 orang dengan perincian, tersangka dari perorangan sebanyak 130 orang sedangkan tersangka dari korporasi 2 orang. Paling banyak terjadi di Polda Riau sebanyak 56 laporan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (9/9).

Dikatakan Awi, area hutan dan ladang yang terbakar seluas 546,09 hektar. Lalu, dalam kasus tersebut yang masih proses sidik sebanyak 57 perkara dan lidik yang telah terbit laporan sebanyak 4 perkara. Kemudian telah selesai sebanyak 61 perkara dengan perincian P21 sebanyak 2 perkara dan yang sudah tahap II sebanyak 59 perkara. 

Untuk Polda Riau, kata dia, sebanyak 56 laporan dengan perincian pelaku perorangan 54 orang dan korporasi 2 buah. Kemudian luas area yang terbakar 348,4475 hektare. 

 

Dalam kasus ini sebanyak 63 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tahap I ada 1 kasus perorangan dan 1 kasus korporasi. Kemudian untuk proses sidik ada 4 kasus perorangan dan 1 kasus korporasi serta sebanyak 49 kasus dalam tahap II.

Polda Sumsel sebanyak 18 laporan dengan perincian luas area yang terbakar 49,502 hektare. Dalam kasus ini sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan terdapat 18 kasus perorangan dalam proses sidik.

Polda Kalteng sebanyak 12 laporan dengan perincian luas area yang terbakar 14,6405 hektare. Dalam kasus ini sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Tahap I ada 4 kasus perorangan. Kemudian untuk proses sidik ada 3 kasus perorangan dengan lidik telah terbit 1 kasus serta sebanyak 4 kasus dalam tahap II.

Polda Jambi sebanyak 11 LP dengan perincian luas area yang terbakar 14,1 ha. Dalam kasus ini sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Tahap I ada 1 kasus perorangan. Kemudian untuk proses sidik ada 8 kasus perorangan serta sebanyak 2 kasus dalam tahap II.

Polda Kalbar sebanyak 10 laporan dengan perincian luas area yang terbakar 12,4 hektar. Dalam kasus ini sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian 10 tersangka diantaranya menjalani proses sidik. 

Lalu, Polda Sumut sebanyak 6 laporan dengan perincian luas area yang terbakar 39,5 hektare. Dalam kasus ini sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan kemudian untuk proses sidik terdapat 4 kasus dan lidik telah terbit sebanyak 2 kasus. 

Polda Kaltara sebanyak 4 laporan dengan perincian luas area yang terbakar 18 hektare. Dalam kasus ini sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian untuk P-19 sebanyak 1 kasus, P-21 sebanyak 1 kasus dan tahap ll sebanyak 2 kasus. 

Polda Babel sebanyak 2 laporan dengan perincian luas area yang terbakar 5,5 hektare. Dalam kasus ini sebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan kemudian untuk P21 sebanyak 1 kasus dan tahap ll sebanyak 1 kasus perorangan.

Polda Aceh sebanyak 1 laporan dengan perincian luas area yang terbakar sebanyak 28 hektare dan pelaku dalam tahap sidik sebanyak 1 orang. Polda Kaltim sebanyak 1 laporan dengan perincian luas area yang terbakar sebanyak 11 hektare serta 1 pelaku perorangan dalam proses tahap ll.

"Terakhir Polda Jatim sebanyak 1 laporan lidik telah terbit dengan luas area yang terbakar sebanyak 5 hektar," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement