Rabu 02 Sep 2020 18:15 WIB

Lucinta Luna Dituntut Tiga Tahun Penjara

Tak hanya ancaman penjara, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta.

Rep:  Akhmad Nursyeha / Red: Agus Yulianto
Lucinta Luna.
Foto: Instagram/@lucintaluna
Lucinta Luna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Lucinta Luna dituntut selama tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (2/9) siang WIB. Hal itu disampaikan JPU, Asep Hasan pada saat pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Lucinta Luna dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Tak hanya ancaman tiga tahun penjara, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya. "Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancama pidana seluruhnya 3 tahun penjara dengan subsider denda Rp 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Asep di ruang Sidang Utama PN Jakbar, Rabu (2/9).

Asep mengatakan, pihaknya menuntut Lucinta Luna selama tiga tahun berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung. "Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti lab," ujarnya.

Pantauan Republika di dalam ruang persidangan, Lucinta Luna yang menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa menahan tangisnya saat mendengar tuntutan dari pihak JPU.

Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang berikutnya, pada Rabu (9/9) pekan depan.

Tak hanya Lucinta Luna, kekasihnya, Abash yang setia menyaksikan jalannya persidangan di PN Jakbar juga ikut terpukul usai mendengarkan tuntutan dari pihak JPU. "Saya juga bingung mau ngomong apa, enggak nyangka Luna dituntut tiga tahun," kata Abash. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement