Rabu 05 Aug 2020 11:24 WIB

Perkara Pidana Brigjen Prasetijo Didahulukan

Sidang etik Prasetijo dilakukan setelah perkara pidana diselesaikan. 

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan mendahulukan penyelidikan atas dugaan pidana surat jalan palsu Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo. Sidang etik Prasetijo dilakukan setelah perkara pidana diselesaikan. 

"Sidang pidananya dulu, baru etik," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (5/8). 

Baca Juga

Prasetijo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Argo mengatakan berkas Prasetijo sudah rampung dan telah diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi untuk dievaluasi. 

Setelah ditelaah, Polri akan melaksanakan sidang etik. Prasetijo ] saat ini tengah mendekam di kamar sel nomor 26, Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri. 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespons kemungkinan adanya dugaan tindak pidana baru dalam kasus buron korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Ia berharap aparat hukum tak hanya mengusut perkara yang melibatkan sejumlah pejabat tingginya, tetapi juga pidana-pidana baru yang dilakukan Joko Tjandra.

"Kami di Komisi III memang melihat bahwa ada tindak-tindak pidana baru terkait kasus DjokTjan (Joko Tjandra) ini," kata dia saat dihubungi Republika. 

Tindak pidana baru yang dimaksud, kata Arsul, misalnya menyembunyikan buronan dan membuat atau memasukkan keterangan palsu dalam surat autentik. Komisi III juga menyoroti kemungkinan tindak pidana korupsi  apabila ada indikasi suap dalam manuver Joko Tjandra, termasuk yang melibatkan Prasetijo. 

Sejauh ini, Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Keterlibatan Prasetijo ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko Tjandra untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement