Selasa 04 Aug 2020 03:16 WIB

Djoko Tjandra Sudah Diperiksa Bareskrim Terkait Surat Jalan

Djoko sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi. 

Rep: Arif Satrio Nugroho/Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa korupsi Hak Tagih Bank Bali (Cessie) Djoko Tjandra telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus pembuatan surat jalan yang melibatkan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo (PU). Djoko sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi. 

"Pada tanggal 31 Juli 2020 JST (Joko Sugiarto Tjandra) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (3/8).

Awi menjelaskan, Djoko Tjandra sejak tanggal 31 Juli 2020 sudah menjadi warga binaan lapas Salemba, yaitu cabang Rutan Bareskrim Polri. Meski ditempatkan di Rutan Bareskrim, status Djoko bukan merupakan tahanan penyidik, melainkan tetap warga binaan Lapas Salemba. 

Penempatan Djoko di Rutan Bareskrim Polri, kata Awi, dimaksudkan untuk mempermudah pemeriksaan kasus. Adapun kasus yang digarap Polri saat ini adalah terkait kasus surat jalan palsu. 

"Kemungkinan ada kasus-kasus lainnya termasuk adanya aliran dana dalam kasus JST tersebut. Sehingga, pada intinya ini adalah untuk mempermudah mendekat ke penyidik," ujar Awi.

Polisi juga akan memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam waktu dekat ini. Anita Kolopaking akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya diketahui, Terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Penahanan ini diklaim Polri sementara. 

"Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi melalui keterangannya, Ahad (2/8).

Setelah selesai proses penyelidikan, maka Djoko akan diserahkan kembali pada Kepala Rutan Salemba. “Yang penting adalah kami mohon doa dari rekan-rekan agar proses penyelidikan ini cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi,” kata Argo. 

Argo menyebut tim Inafis Bareskrim Polri juga telah melakukan pencocokan dengan teknologi pemindai wajah terhadap foto Djoko Tjandra untuk e-KTP dengan fotonya saat ditangkap tim Bareskrim Polri. Hasilnya, tingkat keidentikan keduanya mencapai 98,05 persen.

“Hasil pencocokan wajah oleh Inafis dan hasil memang benar Djoko Tjandra,” ujar Argo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement