Rabu 08 Jul 2020 16:51 WIB

Habib Bahar Gugat Bapas Bogor Terkait Pencabutan Asimilasi

Sidang perdana PTUN gugatan pembatalan keputusan Bapas digelar Kamis (9/7).

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/Nugroho Habibie/ Red: Agus Yulianto
Habib Bahar bin Smith.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habib Bahar bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar Bin Smith mengajukan gugatan ihwal program asimilasi yang dicabut Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Gugatan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan, gugatan berkaitan dengan dicabutnya program asimilasi Habib Bahar melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Bapas Kelas II Bogor Nomor. W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Cibinong Nomor W11.PAS.PAS.11PK.01.04-1473 tahun 2020, yang dinilai kurang jelas. Bahkan, gugatan itu telah diajukan dan ditandatangani PTUN Bandung sejak 1 Juli 2020.

Dikatakan Azis, gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 73/G/2020/PTUN BDG dengan agenda sidang dimulai Kamis (9/7) besok. "Sidang perdana PTUN gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar akan diadakan besok Kamis pukul 10.00 WIB di kantor PTUN Jawa Barat di Bandung," ujar kuasa hukum Habib Bahar, Azis saat dihubungi, Rabu (8/7).

Dia mengatakan, pada persidangan tersebut majelis hakim yang akan menyidangkan yaitu Faizal Zad sebagai ketua, Hari Sunaryo dan Dik Dik Somantri sebagi anggota majelis hakim.

Berdasarkan surat keterangan dari panitera yang diterima, gugatan dilayangkan untuk surat keputusan kepala Bapas Bogor nomor W11.PAS.PAS33.PK 01.05.02.1987 tanggal 16 Mei tentang pencabutan surat keputusan Kepala lapas Kelas II A Cibinong.

Diketahui, Bahar Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada 16 Mei 2020. Namun, dia kembali dimasukkan ke dalam lapas setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang diberikan kepada dirinya dicabut pada 19 Mei 2020.

Habib Bahar dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, Habibi Bahar juga dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19 dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement