Selasa 07 Jul 2020 21:11 WIB

Kata Mahfud Soal Usulan RUU HIP Jadi RUU Pembinaan Ideologi

Tujuan UU akan diubah jadi membentuk organisasi untuk pembinaan ideologi Pancasila.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan, pembahasan terkait adanya usulan untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagai RUU Pembinaan Ideologi Pancasila mungkin dilakukan. Menurutnya, hal tersebut tidak bertentangan dengan aspirasi masyarakat.

"Mungkin, silakan saja nanti dibicarakan. Tetapi kalau hanya itu, itu tidak bertentangan dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat," ungkap Mahfud dalam video singkatnya, Selasa (7/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan, ada gagasan dari beberapa pihak yang mengatakan tujuannya akan diubah menjadi membentuk organisasi untuk pembinaan ideologi Pancasila. Menurutnya, organisasi seperti itu sebenarnya sudah ada berupa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sehingga, mau ada UU atau tidak untuk itu bukanlah masalah.

"Nah, kalau sekarang mau ditingkatkan menjadi UU ya boleh saja tidak ada yang secara prinsip menentang ideologi Pancasila. Itu hanya oragnisasi yang wajib menyosialisasikan dan membumikan Pancasila di dalam kehidupan bernegara, bukan dengan tafsir baru ya, tapi yang sudah ada sekarang ini," jelas dia.

Menurutnya, jika memang tujuannya untuk membentuk organisasi seperti itu maka yang perlu dibentuk ialah organisasinya. Tidak perlu kemudian bicara mengenai penafsiran Pancasila yang dikaitkan dengan berbagai hal, seperti ekonomi, pertahanan, dan lain sebagainya.

"Itu semua sudah ada di berbagai peraturan perundang-undangan. Jadi tafsir Pancasila itu tidak boleh hanya ada di dalam satu UU yang disebut haluan," jelas dia.

Terkait meluasnya aksi massa untuk menolak RUU HIP, Mahfud  tak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mempersilakan masyarakat yang hendak beraksi selama aksi-aksi yang dilakukan tidak destruktif dan mengikuti protokol kesehatan.

“Jika mau demo tidak apa-apa itu menunjukan demokrasi tumbuh, kita tidak akan menghalangi demo. Demo silahkan asal jangan destruktif dan ikuti protokol kesehatan,” ujar Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun kembali meminta DPR untuk mempertimbangkan lagi dan meminta masukan dari masyarakat dalam rencana pembentukan RUU HIP. Ia menegaskan lagi, terkait HIP, sikap pemerintah sudah final, yakni menolak segala tafsir tentang Pancasila dalam RUU tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement